back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Qori Hatmalina: Kurban sebagai Wujud Iman dan Kepedulian Sosial

DEPOK | suararakyat.net - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Qori Hatmalina, melaksanakan ibadah...
HomeNewsAwas Kena Tilang, Stasiun Uji Emisi Hadir di Bella Casa Depok

Awas Kena Tilang, Stasiun Uji Emisi Hadir di Bella Casa Depok

depok | suararakyat.net – Turut serta membantu program pemerintah dalam pencegahan kontaminasi udara dari kendaraan, salah satu perusahaan swasta Formula Energi Maju (FEM) membuka stasiun uji emisi di Perumahan Bella Casa Kelurahan Depok hingga dua minggu kedepan, Selasa (21/11/2023).

Aplikasi resmi kendaraan usai uji emisi, untuk mendapatkan sertifikat.

Selain memeriksa kelayakan kendaraan roda dua dan empat, uji emisi sendiri membantu mengendalikan polusi udara dengan mengukur jumlah gas buang yang dibuang oleh kendaraan bermotor. Gas-gas ini, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat, dapat berdampak pada kualitas udara dan kesehatan manusia jika berlebihan.

Salahsatu karyawan FEM mengatakan, uji emisi ini baru hari pertama dibuka. Ia juga menyebutkan saat ini sudah ada kendaraan roda dua dan roda empat telah melakukan uji emisi .

โ€œSudah ada enam mobil dan dua motor yang uji emisi,โ€ terangnya kepada suararakyat.net.

Parameter hasil uji emisi

Adapun alat yang dipakai untuk uji emisi ini ialah gas analisar,
digunakan untuk mengukur komposisi kandungan gas hasil mesin pembakaran yang dibandingkan dengan kandungan gas pada udara sekitar.

Sebagai informasi, peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . (Roni)