Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsApresiasi KRAMAT untuk Kanwil BPN dan Kapolda Jatim dalam Memerangi Mafia Tanah,...

Apresiasi KRAMAT untuk Kanwil BPN dan Kapolda Jatim dalam Memerangi Mafia Tanah, Yoyo Effendi: Kami Membutuhkan Aparat Seperti Anda

Depok | suararakyat.net – Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur atas kejujuran mereka dalam mengakui adanya cacat administrasi dalam produk hukum lembaganya. Langkah ini penting karena akan diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia untuk dibatalkan.

“Sebagai warga masyarakat, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil BPN Jatim, Pak Jonahar. Sikap seperti inilah yang patut diapresiasi dan dihargai oleh masyarakat. Pejabat yang berintegritas seperti ini merupakan harapan dari Rakyat. Kami mengucapkan selamat kepada Pak Jonahar atas langkahnya, dan kami dari Depok memberikan penghargaan yang tinggi untuk Anda,” tandas Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi, Minggu (20/08/2023)

Tidak hanya kepada Kepala Kanwil BPN Jatim, Yoyo Effendi juga mengungkapkan apresiasi yang sama kepada Kapolda Jawa Timur atas kerja kerasnya dalam menangani kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Gedung Wismilak Surabaya.

“Kami ingin mengucapkan apresiasi yang sama kepada Kapolda Jatim, Pak Irjen Pol Toni Harmanto. Terima kasih, Jenderal! Kami membutuhkan aparat seperti Anda,” tambah Yoyo dengan penuh semangat.

Menurut Yoyo Effendi, sikap dan keputusan kedua pejabat pemerintah ini seharusnya menjadi teladan bagi pejabat-pejabat lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta lembaga kepolisian.

Menurutnya, masih banyak pejabat di dalam lembaga-lembaga tersebut yang belum optimal dalam menjalankan instruksi Presiden terkait program pemberantasan mafia tanah. Contoh nyata terjadi di Kota Depok, ujar Yoyo.

Meskipun sudah jelas bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Radio Republik Indonesia (RRI) No. 00001/Cisalak/2007 dan Kementerian Agama RI No. 00002/Cisalak/2018 mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena diterbitkan oleh oknum mafia tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok, sambung Yoyo, namun tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait, termasuk pejabat BPN Depok, Kanwil BPN Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, untuk membatalkan kedua sertifikat tersebut.

“Apakah karena banyak pejabat tinggi yang terlibat dalam proses penerbitan kedua sertifikat hak pakai yang cacat hukum itu sehingga kasusnya berusaha dipetiaskan?” kata penerima kuasa dari para ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka ini dengan nada kecewa.

Yoyo menjelaskan, Sertifikat Hak Pakai milik RRI dan Kementerian Agama RI dinilai mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena alasan pemberian hak atas tanah tidak sesuai dengan riwayat perolehan hak tanah tersebut.

RRI mengklaim bahwa alas hak milik mereka berasal dari transaksi jual beli dengan seorang warga keturunan bernama Han Tek Nio atas nama perusahaan perkebunan NV Matchappy Tot Eksploitatie Van Het Land dengan bukti hak berupa Akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land.

Namun, setelah penelitian mendalam berdasarkan data kepemilikan hak atas tanah di Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, terungkap bahwa lokasi tanah tersebut bukan berada di Cisalak, Cimanggis, melainkan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Karena itu, sertifikat hak pakai tersebut memiliki cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena objek tanahnya tidak sesuai dengan yang diperoleh oleh pihak RRI.

“Tanah yang seharusnya menjadi objek sertifikat hak pakai RRI adalah tanah yang telah diakui sebagai hak milik adat warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas nama Ibrahim Bin Jungkir Dan Kawan-Kawan, bukan tanah bekas hak milik negara berdasarkan Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land,” ucap Yoyo.

Dengan langkah yang diambil oleh KRAMAT dalam mengapresiasi langkah-langkah positif dari Kanwil BPN Jatim dan Kapolda Jatim, diharapkan bahwa integritas dan komitmen dalam memberantas mafia tanah akan semakin menular ke berbagai sektor pemerintahan dan lembaga penegak hukum. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemberian hak atas tanah demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Edh)