Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsApresiasi Hidayat Nur Wahid Terhadap Putusan MK Menolak Penggunaan Sistem Pemilu Tertutup

Apresiasi Hidayat Nur Wahid Terhadap Putusan MK Menolak Penggunaan Sistem Pemilu Tertutup

Jakarta | suararakyat.net – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) sangat menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu dan memutuskan agar pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dia juga menekankan pentingnya MK untuk tetap konsisten dalam menjalankan ketentuan konstitusi, terutama dalam tahun politik menjelang Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023).

HNW menekankan pentingnya menghargai MK karena konsistensi dalam menjaga kredibilitas diri, komitmen terhadap konstitusi, dan menjunjung tinggi prinsip kedaulatan Rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Dengan menolak permohonan untuk mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup, MK menunjukkan konsistensi dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 yang mendorong perubahan dari sistem tertutup menjadi terbuka. Hal ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa Konstitusi tetap dihormati dan dilaksanakan.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi MK karena menghormati DPR RI yang telah menyampaikan pendapatnya mengenai sistem pemilu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang didengar dalam sidang MK adalah sebagai perwakilan lembaga tersebut, bukan pendapat fraksi individual.

HNW menegaskan bahwa MK telah bertindak dengan benar dengan hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang menolak sistem pemilu tertutup. Selain itu, DPR sebagai wakil Rakyat yang sah dan konstitusional telah berkali-kali menyampaikan putusan bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem terbuka. Hal ini sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila yang mengamanatkan lembaga perwakilan Rakyat untuk berdialog dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Namun demikian, HNW mengingatkan agar kedaulatan rakyat tetap dijaga dan masyarakat tidak terlena. Ia mengutip laporan LSM yang mengungkapkan adanya masalah pada 52 juta data pemilih sementara dari KPU. Oleh karena itu, HNW berharap semua pihak akan tetap konsisten dalam mengawal dan mengawasi proses pemilu 2024 agar berjalan dengan baik, benar, dan berkualitas.

HNW juga menekankan pentingnya mengawal dan mengawasi MK untuk terus menjaga dan melaksanakan konstitusi dengan baik dan benar, demi proses dan hasil demokrasi yang lebih substansial dan berkualitas. Ia menyoroti kemungkinan adanya permohonan judicial review di masa depan yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi, serta ingin mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru dengan menerapkan sistem pemilu tertutup.

Terakhir, HNW menginginkan MK untuk tetap konsisten dalam membangun kepercayaan publik dengan menjalankan UUD NRI 1945 secara tepat dan menjaga kualitas demokrasi dengan memprioritaskan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat. Mengingat tahun politik menjelang Pemilu 2024, MK memiliki peran penting dalam mengadili sengketa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada yang akan terjadi pada tahun tersebut. Kontribusi MK dalam hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Indonesia.(Rz)