Jakarta | suararakyat.net – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan dibebaskan dari LP Sukamiskin pada 11 April 2023. Setelah bebas, Anas akan bebas bersyarat.
Menurut Kunrat Kasmiri, sipir Lapas Sukamiskin, dokumen dan dokumen yang diperlukan untuk pembebasan Anas sedang disiapkan. Anas akan diminta melapor ke Badan Percobaan (Bapas) karena status pembebasan bersyaratnya.
“Kami sedang menyiapkan dokumen dan surat-surat yang diperlukan. Kami perlu memastikan semuanya sudah beres sehingga tidak ada kesalahan atau kelalaian,” kata Kunrat saat dihubungi wartawan, seperti dikutip DetikJabar, Rabu (5/4/2023). .
Anas awalnya dijadwalkan akan dirilis pada 10 April, namun tanggal tersebut diundur menjadi 11 April karena alasan administratif.
“Betul. Hanya masalah administrasi saja,” kata Kusnali, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar, saat dihubungi Detikcom, Rabu (5/4).
Kusnali juga menyatakan tidak akan ada pengamanan khusus untuk pembebasan Anas. Pengamanan di sekitar Lapas Sukamiskin akan sama seperti biasanya.
“Kami tidak akan memberikan tindakan pengamanan khusus selama pembebasan Anas Urbaningrum,” katanya.(Rz)