Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeDaerahAnak Panti Muhammadiyah Punge Banda Aceh Workshop Pembuatan Lilin Aromaterapi Berbahan Dasar...

Anak Panti Muhammadiyah Punge Banda Aceh Workshop Pembuatan Lilin Aromaterapi Berbahan Dasar Minyak Jelantah

Banda Aceh | suararakyat.net – Kelompok 3 MIPA-3, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Unsyiah menyelenggarakan sebuah workshop pembuatan lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah di Rumah Penyantun Muhammadiyah Punge. Workshop ini diikuti oleh 20 orang peserta pelatihan.

Workshop ini bertujuan untuk mengajarkan peserta tentang konsep daur ulang dan pentingnya menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Mushola Panti yang terletak di jalan Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Minggu (18/06/ 2023).

Ketua Panitia pembuatan lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah, T. Raiyan Fadjrul, dalam laporannya menyatakan harapannya agar pelatihan pembuatan lilin berbahan dasar minyak jelantah ini dapat dimanfaatkan sebagai kreativitas dan juga sebagai peluang untuk dijual.

Raiyan menjelaskan bahwa jika kita tidak dapat mengelola limbah rumah tangga seperti minyak jelantah, lingkungan kita akan tercemar dan kotor. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengajarkan peserta cara mengolah minyak jelantah secara kreatif dan berguna.

Selama kegiatan, panitia mengundang narasumber Ns. Murnani SST. S.Kep untuk menyampaikan materi tentang bahaya minyak jelantah bagi kesehatan. Narasumber lain, Safrijal, S. Pd., M. Ling., menyampaikan materi tentang pemanfaatan minyak jelantah.

Selain itu, unsur yang terlibat dalam kegiatan ini adalah PPG Prajabatan gelombang ke-2, LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Punge Aceh, dan pengurus lainnya.

Ketua LKSA, Mudhafar Anzari, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah memilih Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Rumah Penyantun Muhammadiyah Punge Banda Aceh sebagai tempat pengabdian.

Mudhafar menjelaskan bahwa pada awalnya tempat ini disebut sebagai panti, tetapi berdasarkan perubahan nomenklatur dari DINSOS dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Kesejahteraan Sosial, tempat ini kini disebut sebagai Amal Usaha Muhammadiyah Sosial (AUMSOS). Nomenklatur baru ini disebut Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Mudhafar berharap agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik dan serius, karena kesempatan seperti ini jarang terjadi. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar peserta yang akan berguna di masa depan.

Pihak Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagian kerjasama, Nazar Muhammad, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu mata kuliah.

“kegiatan ini salah satu mata kuliah yang merupakan tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, dengan kegiatan ini pula tercantum bidang pengabdian diharapakan kegiatan ini berlangsung dengan baik,” ujar Nazar.

Dosen pembimbing lapangan, Dr. Syahrial, M.Si menambahkan, kami berharap apa yang telah di peroleh ini dapat di praktekkan sehingga menjadi pemasukan generic bagi panti Muhammadiyah dan kita sudah menyampaikan kepada para mahasiswa untuk dapat mendampingi adik-adik jika memang nanti berniat membuat lilin araomaterapi dari bahan minyak jelanta.

“Sekali lagi kita siap membantu apabila bersungguh sungguh nantinya menerapkan apa yang sudah di peroleh hari ini, kita siap mendampingi,” Tutup Dr. Syahrial, M. Si (Rizki.M)