back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeBeritaAliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan...

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net – Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris tanah. Ia menyayangkan keras tindakan tersebut dan menegaskan pentingnya melindungi hak pendidikan siswa dari konflik hukum yang belum terselesaikan.

Tindakan penggembokan sekolah sangat kami sesalkan. Ini tidak boleh terulang lagi karena jelas mengganggu proses belajar-mengajar siswa. Mereka menjadi korban dari persoalan yang seharusnya diselesaikan oleh orang dewasa secara bijak,” ujar Mulyadi, Senin (12/5/2025).

Aliansi LSM Pendidikan menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Depok. Kedua pihak saat ini sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Sumber yang kami terima menyebutkan bahwa ahli waris hanya meminta agar tanah tersebut dibeli. Kalau memang benar status tanah masih milik mereka, tentu hal ini bisa dibicarakan. Pemerintah harus terbuka, berapa besar nilai sewa atau kontrak yang semestinya dibayarkan, mengingat tanah itu telah digunakan sejak Depok menjadi kota administratif pada 27 April 1999 hingga kini, lebih dari dua dekade,” jelasnya.

Mulyadi menegaskan, musyawarah harus menjadi jalur utama penyelesaian. Ia berharap, sebelum langkah hukum ditempuh, kedua belah pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan kepentingan pendidikan.

Kalau memang tanah dan bangunan sekolah itu sudah tercatat sebagai aset Pemkot Depok, maka pemerintah wajib memberikan klarifikasi secara resmi kepada ahli waris. Keterbukaan informasi bisa meredam konflik sejak dini,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa jalur hukum sebaiknya dijadikan pilihan terakhir. “Jangan buru-buru ke ranah pengadilan. Jika musyawarah masih memungkinkan, kita harus prioritaskan itu. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” tutup Mulyadi.(ER)