Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeSelebAhmad Dhani Siap Beraksi Hukum Jika Once Mekel Melanggar Somasi Terbuka Terkait...

Ahmad Dhani Siap Beraksi Hukum Jika Once Mekel Melanggar Somasi Terbuka Terkait Lagu Dewa 19

Jakarta | suararakyat.net – Ahmad Dhani mengancam akan melayangkan somasi kepada Once Mekel jika di masa depan ia membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang diciptakan olehnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, dalam sebuah konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2023).

“Kami selaku kuasa hukum Ahmad Dhani ingin menyampaikan, pertama, bahwa kami telah melarang Mr. Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser Dewa 19 tahun ini,” kata Aldwin pada hari Jumat (31/3).

“Jika dianggap tidak ilegal atau tidak melanggar, silakan coba saja. Ini bagian dari somasi secara terbuka,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, Once bisa terancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda sebesar 500 juta jika terbukti melanggar.

“Somasi terbuka ini tidak tanpa alasan, tetapi juga berdasarkan landasan hukum. Pertama, diatur dalam UU Hak Cipta. Kita bisa melihat bahwa Pasal 9 cukup jelas, dan terdapat ancaman pidana pada Pasal 113,” jelas Aldwin. “Hukumannya adalah tiga tahun dan denda 500 juta.”

Pihak Ahmad Dhani menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap Once jika ia masih terus membawakan lagu-lagu Dewa 19 di masa depan. Aldwin mengatakan bahwa pihak Ahmad Dhani telah memberikan peringatan dan somasi secara terbuka.

“Kami yakin bahwa jika ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi, yaitu unsur pidana yang dijelaskan dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Ada ancaman pidana dan denda,” tambahnya.

“Jika ini terus dilakukan, maka kami akan melanjutkan proses hukum,” tegas Aldwin.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang diciptakannya. Namun, Once masih diizinkan untuk membawakan lagu-lagu band tersebut yang ia ciptakan bersama dengan Dhani, seperti “Cemburu” dari album “Bintang Lima” (2000).

Selain itu, Once juga dilarang untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang merupakan ciptaan Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan.

Aldwin menjelaskan bahwa selama ini Dhani merasa keberatan jika Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 karena penyanyi itu tidak meminta izin dan tidak membayar royalti untuk hak penampilannya. Hal ini yang menyebabkan Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.

Sementara itu, Aldwin menyatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku selama tur konser Dewa 19 hingga akhir tahun. Ia belum bisa memastikan kapan larangan tersebut akan dicabut. (sl)