Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsAhli Waris Bojong-Bojong Malaka Minta Airlangga Hartarto Selesaikan Lahan UIII

Ahli Waris Bojong-Bojong Malaka Minta Airlangga Hartarto Selesaikan Lahan UIII

Depok | suararakyat.net – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka, Kementerian Agama RI, dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok kini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. Konflik ini telah diangkat dan dilaporkan kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Airlangga Hartarto.

Yoyo Effendi menjelaskan bahwa sejak diberlakukan nya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, penanganan konflik pertanahan, baik di wilayah kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, harus melewati mekanisme Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaga terkait, seperti Kementerian atau lembaga terkait, akan bertanggung jawab mengeksekusi hasil kerja Tim tersebut, yang merupakan rekomendasi wajib untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, jelas Yoyo usai menyambangi Kantor Menko Bidang Perekonomian RI, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Yoyo, ia menyampaikan laporan konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

“Pastinya Ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka sangat berharap agar melalui Tim ini, konflik tanah dengan Kementerian Agama dan UIII dapat cepat terselesaikan,” ucap yoyo.

Yoyo Effendi juga menekankan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri-Menteri terkait yang terlibat dalam sengketa tanah untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII harus mengikuti rekomendasi Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Dengan adanya laporan/pengaduan ini, Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri-Menteri terkait sengketa tanah yang digunakan untuk PSN UIII tidak bisa bermain-main lagi. Mereka harus segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan,” tutur Yoyo.

Dalam surat laporan/pengaduan yang disampaikan, ahli waris mengajukan tiga jenis rekomendasi, termasuk pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI serta penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas nama ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dari Kementerian ATR/BPN RI, Rekomendasi pencabutan penetapan lahan tanah Bojong-Bojong malaka sebagai barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan Cq dirjen Kekayaan Negara dan pembayaran uang ganti rugi atas penggunaan tanah untuk proyek tersebut.

Yoyo Effendi yakin bahwa permohonan rekomendasi penyelesaian penyelamatan tanah yang diajukan akan dikabulkan oleh Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional. Ia menyatakan bahwa data dan fakta mengenai hak dan kepemilikan masyarakat ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka didukung oleh alat bukti yang sah, otentik, dan valid.

“Kami sangat yakin permohonan rekomendasi kami akan di kabulkan, karena kami memiliki bukti-bukti yang sah,otentik dan valid,” tandas Yoyo.

Menyinggung Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023, Yoyo Effendi berasumsi sebagai bukti kesungguhan Presiden Jokowi dalam menyikapi permasalahan tanah yang merugikan masyarakat. 

“Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut dibuat dan diundangkan hanya dalam waktu 14 hari sejak laporan permasalahan tanah kasus Rempang, tanah transmigrasi dan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka Depok dilaporkan oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi menghadiri acara relawan di Bogor. Perpres itu bukti betapa responsif nya Presiden Jokowi terhadap permasalahan tanah yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Edh)