back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Tempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

BOGOR | suararakyat.net - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketenangan umum di wilayah Kecamatan Jonggol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol...
HomeDaerahTempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

Tempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

BOGOR | suararakyat.net – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketenangan umum di wilayah Kecamatan Jonggol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol kembali melaksanakan kegiatan rutin bertajuk Cipta Kondusif .

Kegiatan ini fokus pada pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai memiliki potensi gangguan terhadap ketentraman masyarakat.

Kegiatan razia ini dilaksanakan secara berkala sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan. Dalam kegiatan terbaru yang dilakukan pada malam Kamis (malam Jumat), petugas menyatakan sejumlah ketentuan penting kepada para pengelola dan pekerja hiburan malam.

โ€œKami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi pada malam Jumat. Ini adalah bagian dari kesepakatan bersama guna menjaga suasana religius dan kondusif di tengah masyarakat Jonggol,โ€ tegas Kasi Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, Senin (23/06/2025)

Selain itu, pengusaha hiburan malam diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan yang sah. Satpol PP memberikan jangka waktu agar seluruh pelaku usaha segera menyelesaikan proses perizinan. Tempat usaha yang belum memiliki izin lingkungan akan mendapat perhatian khusus dalam kegiatan pengawasan berikutnya.

Penertiban Identitas dan Etika Pekerja Hiburan Malam

Dalam pelaksanaan razia, petugas juga memberikan pelatihan kepada para pekerja hiburan malam terkait pentingnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertugas.

โ€œPekerjaan yang tidak membawa identitas akan kami bawa ke kantor untuk melakukan pendataan dan pelatihan. Ini bagian dari upaya kami dalam mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum,โ€ tambah Dadang.

Petugas juga mengatur perilaku operasional di sekitar tempat usaha, dengan menegaskan bahwa seluruh pekerja wajib berada di dalam ruangan tempat kerja, bukan di area depan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga estetika kawasan dan mencegah persepsi negatif dari masyarakat sekitar.

“Penertiban THM berjalan lancar dan kondusif. Sudah tersampaikan juga sosialisasi terkait jam operasional THM kepada para pelaku usaha dan akan dibuatkan pernyataan dari pelaku THM terkait kearifan lokal untuk melaksanakan aktifitas tidak melanggar norma-norma Agama, asusila dan lain sebagainya,” ucap Dadang.

Komitmen Satpol PP Jonggol

Satpol PP Kecamatan Jonggol menyatakan akan terus menjalankan program Cipta Kondusif secara konsisten dan profesional. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya wilayah Jonggol yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua. (yn)