DEPOK | suararakyat.net – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan acara perpisahan siswa dengan pungutan sebesar Rp.1.450.000 per siswa. Padahal, kegiatan semacam itu telah dilarang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam poin keempat surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
โSekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan, atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial dan tidak memiliki nilai akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.โ
Mulyadi Pranowo, SE, MM, Ketua Aliansi LSM Pendidikan, mengkritik keras rencana perpisahan di SDN 5 Sukmajaya tersebut.
โKegiatan ini jelas melanggar surat edaran Gubernur. Kepala sekolah harus berani membatalkan rencana ini dan tidak mengambil risiko administratif,โ ujarnya, Rabu (14/05/2025)
Sebagai perbandingan, Mulyadi menyinggung kasus SMAN 6 Depok yang baru-baru ini kepala sekolahnya dicopot karena tetap melaksanakan kegiatan study tour, meski kegiatan itu sudah direncanakan jauh hari sebelum larangan diterbitkan.
โRisikonya nyata. Dana yang sudah terlanjur ditarik dari orang tua juga harus segera dikembalikan,โ tegasnya.
Mulyadi yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta menekankan bahwa tanggung jawab kegiatan sekolah sepenuhnya berada di pundak kepala sekolah, bukan pada komite atau orang tua murid. Ia juga mendesak agar larangan ini diberlakukan secara konsisten di semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.
Kritik terhadap Gubernur: Terlalu Banyak Surat Edaran dalam Waktu Singkat
Meski mendukung semangat kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam membangun pendidikan berbasis nilai-nilai Panca Waluyaย yakni Cageur (sehat), Pageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (kreatif)ย Mulyadi Pranowo juga menyampaikan kritik terhadap tata kelola regulasi oleh Pemerintah Provinsi.
โDalam waktu hanya tujuh hari, sudah ada tiga surat edaran berbeda yang dikeluarkan: tanggal 30 April, 2 Mei, dan 6 Mei 2025. Ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat provinsi tidak matang dan kurang koordinatif,โ ucapnya.
Ia menyarankan Gubernur Jawa Barat untuk lebih cermat dalam menerima dan menelaah masukan dari Dinas Pendidikan sebelum menerbitkan kebijakan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat. (ER)