DEPOK | suararakyat.net – Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka akses ke sekolah dasar negeri tersebut. Tindakan ini menuai kecaman keras dari pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, Kamis (08/05/2025)
Para ahli waris menyebut aksi pembukaan paksaan sebagai tindakan anarkis karena dilakukan tanpa persetujuan mereka.
โPembongkaran gembok secara paksa oleh Pemkot adalah bentuk anarkisme terhadap hak kepemilikan,โ ujar salah satu perwakilan ahli waris, Soleh.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa pembukaan akses dilakukan demi memastikan proses belajar tidak terganggu. SDN Utan Jaya masih digunakan oleh ratusan siswa dan guru setiap harinya.
Menanggapi situasi ini, aktivis hukum Andi Tatang Supriyadi angkat bicara. Ia menekankan bahwa dalam permasalahan seperti ini, kepentingan umum harus menjadi prioritas utama.
โBerbicara kepentingan umum harus dikedepankan, sehingga jika ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan upaya hukum,โ ujar Andi.
Andi juga mengingatkan, tindakan sepihak seperti menyegel sekolah tanpa dasar hukum kuat berpotensi melanggar hukum pidana.
โKalau tidak punya kekuatan hukum dan belum ada putusan pengadilan, itu bisa jadi tindak pidana perampasan hak atau penguasaan lahan secara melawan hukum,โ katanya.
Menurut Andi Tatang, penyelesaian konflik lahan seharusnya dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi sepihak yang dapat merugikan banyak pihak, terutama para siswa.
โSemua pihak harus menahan diri. Jangan mengorbankan anak-anak dan proses belajar-mengajar. Sekolah bukan medan konflik, tapi tempat mendidik masa depan bangsa,โ tutupnya. (eh)