Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomePolitikBanyak Para Peserta Pemilu Pasang APK Tabrak Aturan, Ini Penjelasan Bawaslu Kota...

Banyak Para Peserta Pemilu Pasang APK Tabrak Aturan, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Depok

Depok | suararakyat.net – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 di tiang listrik maupun pohon mendominasi pelanggaran pemasangan APK di Kota Depok, khususnya di wilayah Kecamatan Beji dan Pancoran Mas. Banyaknya Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Alat Peraga Kampanye ini sangat membutuhkan penanganan khusus karena tidak sama dengan jenis pelanggaran lainnya.

Karena dalam tindak lanjutnya, Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk juga melakukan penertiban atas pemasangan APK yang melanggar pada saat tahap kampanye ataupun pada saat masa tenang.

Terkait pelanggaran pemasangan APK, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran atau penanggung jawab pengawasan kampanye
Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan serta melanggar aturan yang telah ditetapkan, dirinya telah menginformasikan kepada jajaran Panwascam Beji untuk segera turun memantau lokasi yang dimaksud.

“Tidak boleh bang, karna dipasang di pohon melanggar pasal 70 PKPU 15 2023 tentang kampanye. Terimakasih infonya bang kami TL segera”, terangnya, Senin 29/1/2024.

“Kemarin sudah saya arahkan Panwascam sesuai lokasi nanti kami cek lagi”, ucapnya, Selasa 39/1/2024.

Lebih lanjut Sulastio menjelaskan, bahwa Bawaslu telah melakukan prosedural proses penanganan penegakkan aturan pemasangan APK, dengan memberikan teguran kepada pemilik APK terlebih dahulu, untuk segera dicopot sendiri oleh para pemilik APK.

“Ijin, Bawaslu memiliki prosedur dalam menangani penanganan pelanggaran pemasangan APK pada tempat yang dilarang, dan memang didahului dengan meminta pemilik APK untuk menurunkan terlebih dahulu atau dipindahkan”, jelas Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran atau penanggung jawab pengawasan kampanye
Bawaslu Kota Depok.

“Menurut info dari Panwascam Beji lokasi tempat APK, mereka sudah menghubungi peserta Pemilu pemilik APK”, sambungnya.

Saat suararakyat.net menanyakan aturan pemberian sanksi bagi para pelanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan, Komisioner Bidang Kampanye ini mengungkapkan, bahwa saat informasi pelanggaran diterima prosedur utamanya, pihak Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPUD Kota Depok untuk segera di tindaklanjuti.

“Untuk pelanggaran pemasangan APK, sanksinya hanya administrasi berupa : himbauan, peringatan dan pencopotan APK, dan tidak ada sanksi pidana, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran administratif”, ungkapnya.

“Sanksi bagi APK yang dipasang pada tempat yang dilarang, Bawaslu memberi rekomendasi ke KPU terkait APK yang melanggar”, jekasnya.

“Kalo KPU tidak laksanakan rekomendasi Bawaslu, bisa Bawaslu yang beri sanksi atau Bawaslu tindak APK nya sendiri”, tandas Sulastio.

“Tgl 11 Februari Bawaslu rencana penertiban di seluruh wilayah”, tuturnya.

Bawaslu Kota Depok berharap, tak ada lagi para peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK. Apabila setelah penertiban ada pihak yang memasang APK di tempat yang dilarang, pihaknya akan ambil upaya preventif/pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal Pasal 71 PKPU 15 yang telah direvisi terakhir menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, APK dilarang dipasang pada tempat – tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.(Arifin)