back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Jiacep Dukung Putusan MK, Dorong Skema BOS Plus untuk Pendidikan Berkeadilan dan Berkarakter

DEPOK | suararakyat.net - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya mendapat dukungan penuh dari...
HomeNewsPerkuat Integeritas Pengawas TPS, Panwascam Tapos Gelar Pelantikan dan Sumpah

Perkuat Integeritas Pengawas TPS, Panwascam Tapos Gelar Pelantikan dan Sumpah

Depok | suararakyat.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terus mengawasi tahapan kampanye, memulai dengan memberikan imbauan kepada partai politik agar kampanye bebas dari kebencian dan politik identitas. Pelantikan dan sumpah 748 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Tapos juga telah dilaksanakan, menurut Andriansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok.

Ket foto : Ketua Panwascam saat menyematkan atribut PTPS secara simbolis, disaksikan oleh pihak Polsek, Kecamatan, dan Kelurahan.

“Hari ini Panwaslu Kecamatan Tapos melaksanakan pelantikan pengawas TPS berjumlah 748 se-Kecamatan Tapos”, ujar Andriansyah kepada suararakyat.net.

Nantinya, lanjut Andriansyah mengungkapkan, mereka akan bekerja, selama pemungutan hingga usai pemungutan suara di pemilu nanti. Andriansyah juga menyatakan bahwa pelantikan PTPS dilakukan setelah proses seleksi, dan mereka akan bertugas selama pemungutan suara. Terkait Surat Keputusan (SK) PTPS, berlaku 27 hari sebelum hingga 7 hari setelah hari pemungutan suara. Terkait adanya pelanggaran akan mengakibatkan adanya penggantian PTPS sesuai temuan dengan masyarakat.

“Nantinya mereka akan bekerja, selama pemungutan hingga usai pemungutan suara”, terangnya.

Sofwan Munawar, ketua Panwascam Tapos, menjelaskan bahwa pelantikan PTPS telah dijadwalkan sesuai petunjuk Bawaslu. Bimtek dan pelantikan dilakukan untuk memastikan PTPS memahami aturan dan dapat mengantisipasi kecurangan. Sofwan menekankan peran PTPS sebagai ujung tombak dalam mencegah kecurangan pemilu, dengan harapan bahwa Bimtek kali ini memberikan pemahaman menyeluruh.

“Pengawas TPS sebagai ujung tombak, sehingga petugas PTPS dapat antispasi munculnya kecurangan pada hasil pemilu”, tandasnya.

Selain itu, Sofwan menyoroti kewenangan PTPS, ia menyatakan bahwa mereka memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan di TPS jika menemui kejanggalan. Jika sebaliknya pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS masyarakat dapat melaporkan.

“Untuk kajian hukum akan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas TPS, akan diproses oleh Panwascam”, tegas ketua Panwascam Tapos, Sofwan Munawar.

Dalam situasi dugaan pelanggaran di tempat TPS, PTPS bersama KPPS dan pihak keamanan dapat mengambil tindakan tegas. Kerjasama dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Cimanggis, diharapkan dapat memastikan pemilu berlangsung dengan aman, jujur, dan adil. (Roni)