Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomeDaerahPerkuat Ekosistem Kemitraan Vokasi, Kadin Pidie Gandeng Konsorsium Pendidikan Vokasi Aceh dan...

Perkuat Ekosistem Kemitraan Vokasi, Kadin Pidie Gandeng Konsorsium Pendidikan Vokasi Aceh dan DUDI

Sigli | suararakyat.net – Sebagai upaya untuk memperkuat kemitraan Vokasi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie bersama Kadin Pidie mengundang Konsorsium Pendidikan Tinggi Vokasi Aceh yang terdiri dari Politeknik Negeri lhokseumawe (PNL), Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan dan AKN Aceh Barat untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kadin Pidie, DUDI, Asosiasi, Koperasi, LKP, LPK, dan SMK di Kabupaten Pidie.

Hal ini dilakukan untuk mendukung Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta memperkuat Tim Koordinasi Vokasi Daerah Provinsi Aceh.

Acara penandatanganan MoU tersebut digelar di Oproom Setdakab Pidie, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Pidie, Forkopimda Kabupaten Pidie, Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi Aceh, Pimpinan Kadin Aceh dan Kadin Pidie, Pimpinan BUMN, BUMD dan Swasta di Pidie, Sekda, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemkab Pidie, Asosiasi, Koperasi, LPK, LKP dan SMK di Kabupaten Pidie, Jumat (22/12/2023).

Ketua Kadin Pidie Muhammad Junaidi, SP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terselenggaranya acara penandatanganan MoU hari ini.

“Terimakasih kepada Bapak Pj. Bupati dan Pemkab Pidie atas dukungannya untuk kegiatan MoU ini. Dan ini merupakan langkah awal bagi Kadin Pidie untuk berkolaborasi dengan Konsorsium Pendidikan Vokasi Aceh dan Stakeholders lainnya untuk memperkuat ekosistem kemitraan vokasi Aceh,” terang mantan Ketua HIPMI dan DPD KNPI Pidie ini.

Lanjutnya, salah satu bentuk dukungan dan keseriusan Pemkab dan Kadin Pidie untuk penguatan ekosistem kemitraan vokasi dengan terbentuknya Tim Koordinasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Kabupaten Pidie.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten/Kota di Aceh, Pidie merupakan Kabupaten/Kota pertama yang membentuk Tim Koordinasi Vokasi Daerah sesuai dengan SK Pj. Bupati Pidie Nomor 500/89/865/KEP.07/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Kabupaten Pidie,” ungkap mantan Anggota DPRK Pidie 2 periode ini.

Ketua Konsorsium Pendidikan Tinggi Vokasi Aceh Ir. Rizal Syahyadi, ST. M.Eng.Sc yang juga Direktur PNL dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi adalah kunci sukses untuk menguatkan Ekosistem Kemitraan Vokasi di Pidie dan di Aceh.

“Kami mengapresiasi Pemkab Pidie dan Kadin Pidie yang telah menginisiasi agenda MoU hari ini. Dan ini awal yang baik untuk beregerak bersama dalam rangka menyiapkan SDM vokasi yang unggul, sehingga mampu menumbuhkan inovasi berbasis potensi daerah,” ungkap Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe ini.

Pj. Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si dalam arahannya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 mengatur tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Tujuannya untuk meningkatkan akses, mutu dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Disamping itu untuk membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Lanjutnya, melalui momentum penandatanganan MoU ini diharapkan mampu mewujudkan komitmen bersama dalam rangka kerja nyata mendukung Program Penguatan Ekositem Kemitraan untuk pengembangan Inovasi Berbasis Daerah baik di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten Pidie khususnya.

Diakhir sambutannya, Pj. Bupati Pidie juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kadin Pidie yang telah menginisiasi MoU ini. Begitu juga seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif untuk terlaksananya kegiatan ini.

Masih pada kesempatan yang sama, Kadin Aceh, yang diwakili langsung oleh Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Vokasi dan Sertifikasi Teuku Jailani, SE menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kadin Kabupaten Pidie yang telah berhasil membangun komunikasi dan koordinasi bersama Pemkab dan jajaran, lembaga pelatihan, asosiasi dan DUDI, sehingga telah menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai legal standing para pihak untuk ditindak lanjuti pada langkah berikutnya oleh Konsorsium Kemitraan Vokasi.

Acara yang di pandu oleh Ir. Muhammad Hatta, SST. MT Koordinator Humas dan Kerjasama PNL yang juga Ketua Forum Humas Politeknik Negeri Se Indonesia melibatkan mitra MoU sebanyak 43 mitra diantaranya Kadin Pidie, PNL, Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan, PT. Berkat Mitra Pertamina, PT Niaga Gas, PT Polada Mutiara Aceh, PT Lhoeh Raya Perkasa, PT Sanggeu Indah Permai, PT Berkat Mitra Mulia, PT Suman Toko dan Suman Mart Swalayan, Galon Hotel, Koperasi Jasa Al Izzah Berkat, Perhimpunan Jasa Penyelenggara Jasaboga Indonesia Kabupaten Pidie, 13 SMK, LKP dan LPK dalam Kabupaten Pidie (Murhaban)