Bogor | suararakyat.net – Senin (22/8/2023) – Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dunia digital terus berkembang seiring dengan pertumbuhan penggunaan media sosial dan platform online. Kali ini, polisi telah berhasil menangkap seorang selebgram berinisial SZM (22) yang berasal dari Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditahan karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosialnya.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang selebgram yang secara aktif mempromosikan dan mengiklankan link terkait perjudian online. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SZM (22) dengan akun Instagram @araamudrikah, telah berhasil kita amankan,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers yang diadakan di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Bismo, SZM diduga dengan sengaja memasukkan tautan menuju situs perjudian online beserta nomor kontak pengelola situs tersebut. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Melalui akun Instagram miliknya, pelaku menyebarkan tautan situs judi online beserta link yang mengarah ke heilink.me, dan di sana juga terdapat nomor kontak resmi untuk melakukan perjudian online,” jelas Bismo, yang didampingi oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Eko Prasetyo.
“Perbuatan ini dengan jelas melanggar UU ITE, di mana seseorang yang tanpa izin menyebarkan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian dan memudahkan akses terhadap konten tersebut, dapat dikenai tindakan hukum,” tambahnya.
Pelaku, SZM, saat ini dihadapkan pada dakwaan sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 yang bersambung dengan Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, SZM dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Bukan hanya satu kali, SZM juga diduga pernah mengiklankan situs judi online lain dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023. Hal ini menunjukkan adanya pola berulang dalam perilaku ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami akan terus mengintensifkan upaya dalam memberantas perjudian online. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku yang telah kita tangkap ini memiliki koneksi dengan jaringan lain di tempat lain serta keterlibatan dalam kegiatan kriminal lainnya,” tegas Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan hasil dari patroli siber terkait kegiatan judi online hingga prostitusi. Rizka menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada perjudian, tetapi juga melibatkan tindak pidana lainnya seperti prostitusi dan perdagangan barang ilegal.
“Dari hasil patroli siber tersebut, kami melakukan analisis dan profiling yang akhirnya mengarah pada pelaku yang beroperasi di wilayah hukum Bogor Kota. Oleh karena itu, langkah penindakan terhadap pelaku telah kami ambil,” jelas Rizka.
Kasus penangkapan SZM sebagai selebgram yang terlibat dalam promosi judi online menunjukkan perluasan upaya penegakan hukum ke ranah digital yang semakin kompleks. Dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan online, polisi dan pihak berwenang harus terus beradaptasi untuk menjaga integritas dan keamanan ruang digital bagi masyarakat.(Rz)