back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsSinergi Pemerintah Kota Depok dan Aparat Penegak Hukum, FGD untuk Pengaturan Tata...

Sinergi Pemerintah Kota Depok dan Aparat Penegak Hukum, FGD untuk Pengaturan Tata Ruang

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah mengadakan sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya untuk membahas isu penertiban dan penegakan hukum terkait tata ruang.

FGD ini merupakan platform dialog yang melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0508/Depok, Kejaksaan, dan unsur-unsur terkait lainnya.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mengatur tata ruang kota. Dalam upaya ini, dibentuk tim koordinasi yang bertugas memberikan rekomendasi terkait bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Langkah-langkah pengawasan tata ruang juga akan diterapkan melalui tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh instansi penegak hukum.

Putri Mirmasari, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok, menjelaskan bahwa FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 821.27/252/Kpts/DPUPR/Huk/2023 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Kota Depok.

Penataan ruang menjadi hal yang penting karena sumber daya ruang tidak dapat diperluas, sementara jumlah penduduk terus meningkat dan kegiatan manusia semakin kompleks. Penataan ruang juga diperlukan untuk mengatur aktivitas di wilayah yang rentan terhadap bencana alam, serta untuk memastikan bahwa penggunaan ruang tidak hanya melibatkan manusia semata.

“Penataan ruang perlu dilakukan karena ruang tidak bertambah sedangkan populasi manusia terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas. Kemudian, untuk mengatur aktivitas di sekitar daerah rawan bencana dan ruang bukan hanya untuk manusia,โ€ ujar Putri, Selasa (15/08/2023)

Tim koordinasi yang terbentuk dari FGD ini akan bekerja sama dalam merumuskan masalah-masalah dan membahas temuan-temuan terkait penertiban tata ruang. Tindakan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, yang dapat meliputi tindakan penertiban atau bahkan penanganan permasalahan melalui jalur hukum.

Kepala DPUPR Kota Depok menjelaskan bahwa peran Pemerintah Kota Depok dalam hal ini sejajar dengan peran instansi penegak hukum lainnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mengawal dan mengendalikan tata ruang di lapangan, seperti kasus penyalahgunaan Garis Sempadan Sungai (GSS) untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya kolaborasi antara berbagai instansi ini, diharapkan tata ruang kota Depok dapat diatur dengan baik sehingga tidak terjadi ketidakaturan, dan kinerja dalam hal penertiban dan penegakan hukum terus meningkat. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini agar tujuan penertiban tata ruang dapat tercapai secara berkesinambungan. (Edh)