Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomePendidikanWali Kota Bima Arya Berantas Praktik Pungutan Liar di Sekolah

Wali Kota Bima Arya Berantas Praktik Pungutan Liar di Sekolah

Bogor | suararakyat.net – Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengingatkan kepada seluruh sekolah di Kota Bogor untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), praktik pragmatisme, serta tindakan yang memberatkan siswa dan orang tua. Ia meminta agar jika ada praktik-praktik semacam itu, segera dilaporkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bima Arya setelah secara simbolis memasang spanduk bertuliskan “Laporkan Pungli” di SMP Negeri 8 Kota Bogor. Langkah serupa juga diambil di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 12 Kota Bogor.

“Kami ingin mengingatkan sekali lagi kepada semua sekolah di Kota Bogor, baik SD maupun SMP, agar tidak terlibat dalam pungutan liar atau perilaku yang merugikan. Kita tidak ingin mendidik para siswa dan keluarga mereka dengan budaya pragmatisme yang salah. Kita tidak ingin memberikan beban berlebih pada siswa dan sekolah,” tegas Bima, Jumat (11/08/2023) di kutip.

Bima Arya berharap pesan serupa juga bisa mencapai jenjang SMA di Kota Bogor, walaupun wewenang mengenai hal ini sebenarnya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi warga Kota Bogor yang mengetahui, melihat, atau merasakan adanya praktik-praktik negatif di sekolah, Bima Arya memberi izin untuk melaporkannya melalui aplikasi pengaduan “Si Badra” atau melalui nomor khusus laporan pungli di sekolah: 0852 1845 1813.

Dengan adanya laporan-laporan ini, Bima Arya bermaksud membangun sistem yang dapat mencegah praktik pungli yang merugikan siswa, orang tua, guru, dan sekolah. Ia mengacu pada pungutan liar seperti pungutan yang tidak disetujui oleh komite sekolah, uang yang diminta saat kunjungan, biaya untuk buku dan seragam yang tidak diatur, serta pemberian uang kepada pihak sekolah atau guru tanpa dasar yang jelas.

Bima Arya juga mengingatkan para kepala sekolah, pendidik, dan staf kependidikan untuk tidak terjebak dalam praktik pragmatisme di dunia pendidikan. Baginya, sekolah seharusnya menjadi tempat untuk membentuk anak-anak menjadi manusia yang berarti, yang memberikan nilai lebih daripada sekadar materi, dan tentunya tidak boleh diperbudak oleh materi.

Sebagai catatan, proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi pada tahun 2023 telah menciptakan kontroversi karena adanya manipulasi data kependudukan demi memasukkan calon siswa ke sekolah favorit. Bima Arya menganggap bahwa PPDB ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan harus dianggap sebagai tanggung jawab bersama.

“Langkah yang saya ambil merupakan bagian dari pembelajaran dan perbaikan ke depan. Saya akan memperbaiki hal-hal terkait dengan administrasi dan verifikasi fakta di lapangan, termasuk kebiasaan-kebiasaan di dalam sekolah. Saya akan menerapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur ketatnya proses verifikasi perpindahan domisili,” jelasnya.

Meskipun langkah-langkah ini mungkin akan memperlambat proses, Bima Arya yakin bahwa seiring berjalannya waktu, sistem ini akan menjadi lebih efisien. Untuk saat ini, pengawasan akan ditingkatkan secara maksimal.

Kepala SMP Negeri 8 Kota Bogor, Endang Mina, memberikan apresiasi atas komitmen Bima Arya terhadap pemberantasan pungutan liar dan praktik pragmatisme di sekolah. Dia berjanji bahwa SMP Negeri 8 akan berusaha sepenuhnya mendukung upaya ini dan menerapkan semua pesan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bogor. (Ed)