Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsLangkah Berani Ketua LSM Penjara: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK N 4...

Langkah Berani Ketua LSM Penjara: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau!

Lubuklinggau | suararakyat.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara secara resmi telah melaporkan dugaan kegiatan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2022. Laporan ini telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (7/8/2023).

Leo Saputra, Ketua LSM Penjara, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah mendapati bukti serta hasil investigasi lapangan dan analisis menyeluruh. LSM Penjara menduga bahwa terjadi manipulasi dan mark-up pada pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Leo Saputra menjelaskan bahwa dalam laporannya, LSM Penjara telah mengungkapkan potensi penyimpangan pada berbagai tahapan dana BOS, yaitu tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Rincian jumlah dan jenis kegiatan yang dilaporkan beserta jumlah dana yang terlibat juga telah disajikan dengan lengkap.

Dana BOS Tahap 1:

  1. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 32.395.000
  2. Kegiatan Asesmen Evaluasi/Pembelajaran: Rp 10.851.000
  3. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 55.592.000
  4. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 42.737.000
  5. Langganan Daya dan Jasa: Rp 5.396.500
  6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 80.553.500
  7. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 13.000.000
  8. Pembayaran Honor: Rp 37.200.000

Dana BOS Tahap 2:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 17.041.000
  2. Pengembangan Perpustakaan: Rp 135.911.700
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 29.977.400
  4. Kegiatan Asesmen Evaluasi Pembelajaran: Rp 21.228.000
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 44.301.400
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kebersihan: Rp 5.050.000
  7. Langganan Daya dan Jasa: Rp 8.603.500
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 20.837.000
  9. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus: Rp 4.870.000
  10. Pembayaran Honor: Rp 56.730.000
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian: Rp 33.050.000

Dana BOS Tahap 3:

  1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 9.638.000
  2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 69.326.824
  3. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 39.275.500
  4. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 65.382.976
  5. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 4.110.000
  6. Langganan Daya dan Jasa: Rp 5.908.700
  7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 33.120.000
  8. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 350.000
  9. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus Praktek Kerja Industri: Rp 15.938.000
  10. Pembayaran Honor: Rp 40.150.000

Total Dana BOS Tahap 1: Rp 283.200.000 Total Dana BOS Tahap 2: Rp 377.600.000 Total Dana BOS Tahap 3: Rp 283.200.000

Kedatangan Ketua LSM Penjara ini bertujuan untuk memberikan laporan terkait dugaan penggunaan dana BOS yang merugikan negara. Leo Saputra mengungkapkan bahwa LSM Penjara berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan mengambil tindakan lanjutan terhadap laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut. Ia juga menegaskan pentingnya menuntaskan proses ini secara adil dan transparan, serta mengharapkan jika terdapat indikasi kerugian negara, pelaku dugaan korupsi segera ditindaklanjuti.

Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada masyarakat. (TIM)