Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsKomisi C DPRD Depok Gencarkan Upaya Penanganan Sampah, Tindakan Jangka Pendek dan...

Komisi C DPRD Depok Gencarkan Upaya Penanganan Sampah, Tindakan Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Depok | suararakyat.net – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menginisiasi serangkaian upaya untuk mempercepat penanganan sampah di kota tersebut. Upaya-upaya ini mencakup tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok.

Salah satu langkah jangka pendek yang diusulkan adalah memeriksa setiap truk yang masuk dan bongkar muat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Langkah ini bertujuan untuk menghindari masuknya sampah dari luar wilayah Depok. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok diminta untuk membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar dengan meminta surat keterangan dari RW setempat yang menyatakan bahwa sampah tersebut berasal dari wilayah Depok.

“Untuk teknis dan caranya kita minta ke TPA Cipayung membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar. Minimal ada surat keterangan dari RW yang ada di Depok bahwa itu sampah dari wilayah dia,” ujar Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Sitorus, Rabu sore (02/08/2023)

Komisi C DPRD Depok juga menyarankan untuk mendata semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seluruh kota dan memasang CCTV di titik-titik tertentu untuk memantau aktivitas pembuangan sampah. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengenali pelaku pembuangan sampah ilegal.

“Agar kita tahu siapa yang buang sampah di sana. Motor atau mobilnya nanti kita bisa deteksi,” ucap Edi

Selanjutnya, DLHK Depok diminta untuk memaksimalkan penggunaan Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada dengan menambah kapasitas dan menyediakan sarana prasarana yang diperlukan. Juga, Komisi C DPRD Depok mengusulkan agar Pemkot Depok membeli lahan seluas lima hektar di sekitar TPA Cipayung untuk memperluas kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung.

“Kajiannya sudah ada beberapa tahun lalu. Kita berharap segera dibebaskan. Teknisnya bisa per tahun beli dua hektar dulu,” tutur Edi

Lebih lanjut, Komisi C berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Depok dapat menurap batas antara TPA Cipayung dan Kali Pesanggrahan untuk memaksimalkan penggunaan lahan pembuangan sampah yang ada.

“Di belakang kali itu masih ada space (ruang) sekitar empat meter sepanjang sekian ratus meter, itu bisa dibikin turap,” jelas Edi

Semua upaya ini diharapkan dapat segera direalisasikan dalam anggaran perubahan tahun ini karena kapasitas TPA Kota Depok saat ini sudah tidak mampu menampung seluruh sampah yang dihasilkan.

Dengan demikian, diharapkan masalah sampah di Kota Depok dapat teratasi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Semua langkah ini merupakan wujud komitmen dari Komisi C DPRD Depok untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

“Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkas Edi. (Edh)