Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomeDaerahMasyarakat Darul Makmur Bersepakat Siap Menjaga Lahan Rawa Gambut Tripa

Masyarakat Darul Makmur Bersepakat Siap Menjaga Lahan Rawa Gambut Tripa

Banda Aceh | suararakyat.net – Suatu langkah maju diambil oleh tokoh masyarakat dan aparat (Geusyik dan Tuha Peut) yang tinggal di sekitar rawa gambut tripa dengan menyelenggarakan Workshop Penyelamatan Rawa Gambut Tripa untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung, Selasa (25/7/2023).

Forum LSM Aceh berperan penting dalam memfasilitasi workshop yang berlangsung pada hari Jumat, 21 Juli 2023, dan digelar di ruang pertemuan Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Saat kesempatan itu, Forum LSM Aceh yang menjadi narasumber, yaitu Subuki dan Sudirman Hasan dengan Moderator Bahtiar, memaparkan kondisi Rawa Gambut Tripa yang semakin hari semakin menurun. Rawa Tripa adalah salah satu wilayah gambut yang besar di Aceh dengan luas sekitar 61,803 hektar, terletak di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

Rawa Tripa juga termasuk dalam kawasan ekosistem Leuser. Namun, sejak tahun 2010, lahan ini telah menjadi sasaran perusahaan-perusahaan kelapa sawit, mengakibatkan perubahan fungsi Rawa Gambut Tripa dari kawasan yang semula berperan dalam melestarikan lingkungan menjadi lahan bisnis perkebunan.

Kenyataan ini jelas melanggar Keputusan Presiden No 33 Tahun 1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser, yang secara tegas menyatakan bahwa hutan gambut tersebut tidak boleh dijadikan area bisnis.

Kini, lahan Rawa Gambut Tripa diperkirakan hanya menyisakan sekitar 15% dari luas hutan gambut primer semula. Jika ditambahkan dengan hutan sekunder, hutan terdegradasi, dan hutan pantai lainnya, maka luasan hutan yang tersisa di Rawa Gambut Tripa hanya sekitar 34% dari total luas awalnya, atau sekitar ± 20.000 hektar.

Perubahan ini dari hutan gambut primer menjadi hutan terdegradasi yang terjadi setiap tahun menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya pada lingkungan. Sementara hutan semakin berkurang, ekspansi budidaya kelapa sawit terus berlangsung dengan cepat. Saat ini, kelapa sawit telah menutupi 35% dari total luas Tripa, dan dibarengi dengan kanal-kanal untuk mengeringkan air di lahan gambut guna mendukung pertumbuhan kelapa sawit. Situasi ini mendorong para tokoh masyarakat perwakilan gampong di sekitar Rawa Gambut Tripa untuk mengambil komitmen dan membuat kesepakatan bersama dengan bantuan dari Forum LSM Aceh.

Hasil dari Workshop ini adalah lima kesepakatan bersama, yang terdiri dari:

  1. Mempunyai Pemahaman Bersama Bahwa Lahan Gambut Rawa Tripa penting untuk dijaga kelestarian dan penyelamatannya.
  2. Bersama-sama akan menjaga Lahan Rawa Gambut Tripa dari Pengrusakan Pihak luar yang tidak bertanggung Jawab.
  3. Kami meminta Pemerintah dan Pihak-pihak Lain yang terlibat dalam program Pelestarian Lahan Rawa Gambut Tripa untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa supaya melibatkan masyarakat sekitar.
  4. Pelestarian Rawa Gambut Tripa harus menghadirkan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
  5. Meminta Komitmen Pemerintah supaya tidak ada pihak-pihak yang mencaplok / merusak lahan Rawa Gambut Tripa.

Workshop ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh beberapa tokoh masyarakat dan keuchik dari perwakilan masing-masing desa, sebagai wujud komitmen mereka dalam menjaga dan memelihara kelestarian lahan Rawa Gambut Tripa. (Rizki.M)