Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsPenghargaan Legislator atas Kinerja Cepat Polda Jawa Tengah dalam Penanganan Kasus Kematian...

Penghargaan Legislator atas Kinerja Cepat Polda Jawa Tengah dalam Penanganan Kasus Kematian Tahanan

Banyumas | suararakyat.net – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengapresiasi Polda Jawa Tengah atas penanganan kasus tahanan yang tewas di Polresta Banyumas. Dia menganggap langkah ini sebagai bukti bahwa Polri menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam momen ini, Polri harus menunjukkan sikap tegasnya. Penegakan hukum tidak boleh dibatasi oleh apapun, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinantikan oleh masyarakat,” ujar Gilang dalam pernyataan tertulis pada Jumat (21/7/2023).

Gilang juga menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Polri akan memberikan rasa keadilan kepada publik, terutama bagi keluarga korban, atas kematian warga yang berada dalam tahanan. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri agar tidak menurun akibat kasus-kasus semacam ini.

“Jangan sampai beberapa kasus seperti ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Selain itu, Gilang juga meminta Polda Jateng untuk membuka penyelidikan kasus ini secara luas, terutama dalam hal memberikan informasi kepada keluarga korban.

“Selidiki kasus kematian tahanan di Polresta Banyumas dengan sebaik-baiknya. Tidak ada yang boleh disembunyikan, sehingga keluarga korban dan publik benar-benar mengetahui semua informasi terkait kematian korban,” tegasnya.

Gilang menambahkan bahwa tindakan tegas juga harus diambil terhadap anggota-anggota yang terlibat dalam kasus ini karena kekerasan di dalam tahanan merupakan fenomena yang mengkhawatirkan.

Sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Gilang mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus mengutamakan prinsip pemenuhan HAM saat menjalankan tugas mereka, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia berharap semua anggota kepolisian akan bekerja secara profesional.

“Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, termasuk bagi tahanan,” tambahnya.

Gilang juga menekankan bahwa anggota Polri harus mengikuti standar dalam penegakan hukum dan berperilaku sesuai kode etik. Salah satu prinsipnya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dalam situasi tertentu untuk mencegah kejahatan. “Dalam melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, penggunaan kekerasan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Gilang.

Gilang menekankan bahwa penegak hukum harus mematuhi asas praduga tak bersalah saat menghadapi tersangka kejahatan. Karena itu, kekerasan terhadap tersangka saat berada dalam tahanan tidak dapat dibenarkan. “Artinya, dalam menangani tersangka, polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, dan tidak boleh mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jateng mengungkapkan bahwa ada 11 anggota yang terlibat dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan dan tujuh lainnya dihadapkan pada pelanggaran kode etik. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota sedang dilakukan dan empat anggota di antaranya terlibat dalam ranah pidana terkait proses penangkapan dan pengeroyokan tahanan.

Luthfi menegaskan bahwa Polda Jateng akan tegakkan hukum secara adil tanpa melanggar aturan. Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus.(Rz)