back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsBP2MI: Izin Operasi BMCM Telah Kadaluarsa, Pelarangan Rekrutmen Pekerja Migran

BP2MI: Izin Operasi BMCM Telah Kadaluarsa, Pelarangan Rekrutmen Pekerja Migran

Bogor | suararakyat.net – Polresta Bogor Kota menemukan kantor cabang yang menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT. BMCM yang izin operasionalnya telah habis namun masih beroperasi. Kantor cabang BMCM Bogor bahkan telah merekrut 200 calon PMI sejak tahun 2022.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat telah merespon kegiatan PT. Kantor cabang BMCM di Bogor yang telah habis masa izin operasionalnya. BP2MI menyatakan BMCM Bogor tidak boleh beroperasi setelah izin operasionalnya habis.

โ€œSecara administratif, karena izinnya sudah tidak berlaku, maka tidak boleh beroperasi,โ€ kata Neng Wepi, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jawa Barat, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/6/2023).

โ€œSeharusnya tidak boleh. Artinya tidak ada kewenangan, apalagi kalau tidak ada SIP (Surat Izin Operasional), tidak mungkin. Kami juga akan mengecek apakah SIP itu ada atau tidak di sistem kami,โ€ tambahnya.

Wepi menyatakan, jika kantor cabang tidak memiliki izin operasional, sebaiknya ditutup dan tidak boleh melakukan kegiatan rekrutmen.

“Seharusnya ditutup, dan kewenangannya ada di Badan (BP2MI) hanya untuk merekomendasikan ke Kementerian. Badan hanya memberikan rekomendasi terkait kewenangan penutupan dan pencabutan izin di Kementerian,” ujar Wepi.

Kantor cabang PT. BMCM di Bogor diperiksa oleh Polres Bogor Kota dan Disnaker Kota Bogor untuk mengantisipasi praktik Perdagangan Orang untuk Kerja Paksa (TPPO). Dari pemeriksaan diketahui izin operasional kantor yang berlokasi di Bogor Selatan, Kota Bogor itu, sudah habis masa berlakunya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan dan menemukan PT BMCM, perusahaan yang menangani pekerja migran Indonesia (PMI), bermasalah dengan izin operasionalnya. PT BMCM mengklaim izin operasional bermasalah hanya untuk salah satu kantor cabangnya di Bogor.

โ€œSebenarnya (izin operasional) PT ini sudah lengkap, hanya kantor cabang di Bogor yang belum diperpanjang karena habis tahun 2022. Kami belum sempat (memperpanjang izin) karena sebenarnya kami berencana pindah ke kantor pusat,โ€ kata Nurhayati, Plt Kepala Kantor Cabang PT BMCM Bogor, saat ditemui usai sidak, Rabu (7/6/2023).

โ€œIzin pendirian juga sudah lengkap, hanya kantor cabang Bogor (yang izin operasionalnya sudah habis),โ€ imbuhnya.

Nurhayati mengungkapkan sejak tahun 2022, kantor cabangnya telah menerima pendaftaran sebanyak 200 calon PMI. Dari 200 orang itu, 93 orang telah diberangkatkan oleh kantor pusat ke Slovakia, negara tujuan.

โ€œRekrutmen awal dilakukan di Bogor, kemudian dibawa ke kantor pusat, dan pemberangkatan masih dari Bogor, namun semua izin dan dokumen dikeluarkan oleh kantor pusat,โ€ kata Nurhayati.

โ€œTotal sudah kami rekrut 200 orang dan 93 sudah keluar dengan visa dan saat ini berada di Slovakia. Ini berdasarkan surat SIP yang dikeluarkan,โ€ imbuhnya.(Rz)