back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsSitaan KPK: Melihat Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono yang Disita di...

Sitaan KPK: Melihat Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono yang Disita di Batam

Jakarta | suararakyat.net – Tim penyidik KPK berhasil menyita tiga mobil mewah yang merupakan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Mobil-mobil tersebut, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris, diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.

Berdasarkan gambar yang diterima oleh detikcom pada Rabu (7/6/2023), ketiga mobil tersebut ditemukan dalam sebuah ruko. Dua mobil memiliki dominasi warna merah, sementara satu mobil berwarna putih. Ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil-mobil Andhi Pramono terlihat tidak berpenghuni.

KPK secara resmi menyita tiga unit mobil mewah yang dimiliki oleh Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Ketiga mobil tersebut meliputi Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki, mengungkapkan, “Tim penyidik berhasil menemukan bukti elektronik dan di lokasi terpisah mereka menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris,” pada Rabu (7/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa tiga mobil tersebut ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (6/6). Rumah tersebut terletak di salah satu perumahan mewah di wilayah Batam.

Ali menambahkan bahwa mobil-mobil yang disita tersebut ditemukan di dalam sebuah ruko yang tertutup. Menurutnya, ada dugaan bahwa mobil-mobil tersebut sengaja disembunyikan.

“Ruko yang tertutup. Diduga ada niat untuk menyembunyikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga bahwa Andhi menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

“Sampai saat ini, diperkirakan senilai miliaran rupiah,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, saat dimintai konfirmasi pada Selasa (16/5).

Ali juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengembangkan kasus ini.(Rz)