Jakarta | suararakyat.net – Penyuap Gubernur Papua yang nonaktif, Lukas Enembe, yaitu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa berkeyakinan bahwa Rijatono memberikan suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
“Pihak jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan pertama yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), yang berlokasi di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/6/2023).
Selain mendapatkan hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar ratusan juta rupiah. “Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tambah jaksa.
Dalam pertimbangan penjatuhan hukuman, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, dalam hal yang meringankan, terdakwa dinilai memiliki sikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberikan suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua yang nonaktif, Lukas Enembe. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset yang dimiliki oleh Lukas.
“Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran terpisah, tetapi memiliki hubungan yang cukup kuat sehingga dianggap sebagai satu perbuatan yang berkelanjutan. Perbuatan tersebut adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan hadiah dengan total sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu (5/4/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono juga diduga memberikan suap berupa pembangunan atau renovasi fisik aset-aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe sebesar Rp 34 miliar.
“Suap tersebut terdiri dari uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” tambah jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Rijatono menyuap Lukas dengan tujuan untuk mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Menurut jaksa, suap tersebut terjadi pada tahun 2018.
“Dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Lukas Enembe mendukung perusahaan-perusahaan yang digunakan oleh terdakwa untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018-2021,” jelas jaksa.(Rz)