Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022. Pada hari ini, tim penyidik telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen di Kominfo dan Stafsus Menkominfo yang terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo.
“Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 10 orang saksi,” ungkap Ketut Sumendana, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataannya pada Senin (5/6/2023).
Berikut adalah daftar 10 saksi yang diperiksa pada hari ini:
- TB, Direktur Pelaksanaan Anggaran di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- SM, Direktur Pengendalian di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) atau Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- IS, Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- ES, Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- HJ, Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- AS, Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- I, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- SMP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- UK, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- DP, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Para saksi tersebut diperiksa guna memberikan keterangan terkait dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022,” tambahnya.
Terdapat tambahan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan dari Tersangka Irwan Hermawan yang merupakan penghubung dengan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
Dengan adanya tambahan tersangka tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sekarang mencapai 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate juga telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dicairkan terkait proyek tersebut, namun barang yang seharusnya dibeli tidak ada.
Berikut adalah tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
- Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2020.
- Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
- Johnny G Plate, Menkominfo.
- WP, orang kepercayaan dari Tersangka Irwan Hermawan.(Rz)