Jakarta | suararakyat.net – Dua warga negara (WN) Nigeria telah melakukan kekerasan terhadap dua nenek-nenek dengan kejam di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Insiden ini menjadi penyebab utama dilakukannya operasi razia yang besar-besaran.
Operasi tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bekerja sama dengan anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakut. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) tertangkap dalam operasi razia tersebut.
“Pengawasan terhadap WNA setelah mereka berada di Indonesia bukanlah tanggung jawab semata-mata imigrasi, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing,” ujar Telmaizul Syatri, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dalam pernyataannya pada Kamis (25/5/2023).
Operasi gabungan ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Ancol pada Rabu (24/5) kemarin. Razia terhadap WNA ilegal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakut, menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, tunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta laksanakan tugas dengan sikap yang manusiawi, profesional, dan tidak arogan,” ucap Bong Bong.
Sebanyak 35 WNA yang diduga berasal dari Afrika berhasil diamankan oleh Timpora Jakut. Sepuluh di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, semua izin tinggal mereka telah melewati batas waktu berlaku (overstay).
Sementara itu, 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah atau masih berlaku, dan diduga kuat bahwa mereka juga telah melanggar aturan tinggal di Indonesia.
“Ke-35 WNA tersebut akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi WNA yang terbukti telah melewati batas waktu tinggalnya (overstay), kami akan memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ungkap Bong Bong.
Sebelumnya, Kepala Kanim Kelas I TPI Jakut, Qris Pratama, mengatakan bahwa seorang WN Nigeria bernama AN (32) melakukan tindakan kekerasan di sebuah apartemen di Kelapa Gading pada Jumat (5/5) malam. AN ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap dua nenek-nenek bernama NW (55) dan RS (58).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala, juga menyatakan bahwa pelaku menganiaya dua nenek-nenek secara membabi buta di lorong lantai 20 apartemen tersebut. Pelaku, yang diduga dalam keadaan mabuk, melakukan kekerasan dengan kejam, bahkan menusuk nenek-nenek tersebut.
“Iya betul, ada seorang WNA Nigeria yang marah. Dia menganiaya nenek-nenek, salah satu di antaranya sampai diinjak-injak dan digebuk,” kata Vokky.
Vokky melanjutkan, “Setelah itu, ada seorang nenek yang mencoba memisahkan mereka malah ditusuk.”
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jakarta telah menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian. Jika WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya, pihak Kemenkumham DKI Jakarta akan melakukan deportasi terhadapnya ke negara asalnya.
“Setelah WNA yang bersangkutan menjalani hukuman pidana, baru pihak Imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asalnya,” ujar Ibnu Chuldun, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.(Rz)