back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsMengungkap Modus Operandi: Laki-laki Bujuk Perempuan untuk Berziarah, Melakukan Pemerkosaan dan Penyerangan...

Mengungkap Modus Operandi: Laki-laki Bujuk Perempuan untuk Berziarah, Melakukan Pemerkosaan dan Penyerangan di Kota Serang

Serang | suararakyat.net – Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial J, yang melakukan aksi keji memerkosa seorang gadis di semak-semak di Kecamatan Kasemen. Awalnya, tersangka mengajak korban berkunjung ke kawasan Banten Lama.

Kombes Sofwan Hermanto, Kapolsek Serang Kota mengatakan, korban melaporkan penyerangan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka berinisial J ke Polsek setempat pada Rabu, 3 Mei 2023. Korban, sebut inisial R, masih seorang gadis muda.

Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, pada Senin, 22 Mei, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan formal. Polisi segera mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

“Tersangka berinisial J berhasil kami tangkap yang berdomisili di Waringin Kurung,” kata Sofwan kepada pers, Rabu malam, 24 Mei 2019.

Dia menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban pada April lalu melalui Facebook. Setelah perkenalan itu, tersangka dan korban terlibat komunikasi melalui WhatsApp.

Pada 30 April, pelaku merayu korban dan mengajaknya berziarah ke Banten Lama. Namun, alih-alih mengunjungi tempat suci, korban malah dibawa ke semak-semak tempat ia menjadi sasaran penyerangan dan pemerkosaan.

“Pelaku tiba-tiba membelok ke semak-semak, dan korban melompat dari sepeda motor. Tersangka mengejarnya, melepas pakaiannya secara paksa, memegang kepalanya, dan membantingnya ke tanah sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban diperkosa oleh tersangka. Selanjutnya, pelaku mencuri barang-barang milik korban, termasuk telepon genggamnya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatan tersebut saat istrinya sedang hamil. Saat ditangkap, dia sedang bersembunyi di rumah mertuanya.

“Berdasarkan penyelidikan kami, pelaku sudah menikah dan sudah memiliki anak. Istrinya hendak melahirkan pada saat kejadian,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 365 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.(Rz)