Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeKesehatanPencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu Hamil ke Anak,...

Pencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu Hamil ke Anak, Inisiatif PPIA Bersama Komunitas Kesehatan NTT

Kupang | suararakyat.net – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu hamil ke anaknya yang belum lahir. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2017 yang dikenal dengan peraturan Triple Elimination, setiap ibu hamil wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kehamilan.

Pada pemeriksaan pertama, ibu hamil akan menjalani pemeriksaan darah untuk mengetahui apakah ia mengalami anemia, malaria, serta pemeriksaan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B, yang biasa disebut dengan tes Triple Elimination untuk HIV, Sifilis, dan Hepatitis B. .

“Jika seorang wanita hamil didiagnosis dengan salah satu dari penyakit ini, perawatan segera harus dimulai untuk melindungi bayi yang belum lahir dari infeksi. Dalam kasus ibu HIV-positif, perawatan berkelanjutan sepanjang hidup mereka diperlukan untuk mencegah penularan penyakit ke janin mereka. Sayangnya, tidak semua ibu hamil HIV-positif menyadari pentingnya pengobatan teratur karena berbagai alasan atau tantangan yang mereka hadapi,” ujar Dr. Vama Chrisna Taolin, MPH, Spesialis Kesehatan di UNICEF NTT/NTB, saat wawancara bersama suararakyat.net pada pembukaan acara pelatihan yang diadakan pada Selasa, 23 Mei 2023, di Hotel Kristal Kota Kupang.

Dr. Vama juga menekankan perlunya dukungan keluarga dan relawan masyarakat untuk memotivasi ibu hamil untuk mencari perawatan kesehatan rutin untuk diri mereka sendiri dan bayi mereka yang belum lahir.

Sejak tahun 2022, Dinas Kesehatan Kota Kupang didukung oleh UNICEF dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menginisiasi model pendampingan pengobatan ibu hamil melalui relawan masyarakat yang berperan sebagai pendamping ibu hamil.

Pendamping ini dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam menangani kasus HIV/AIDS, kepedulian mereka terhadap isu HIV/AIDS, dan keterlibatan mereka dalam organisasi yang berperan penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, seperti Flobamora Peduli Jaya dan Ikatan Wanita Positif Indonesia. (IPPI) Provinsi NTT.

“Para pendamping ini mendapatkan pelatihan konseling, pendampingan pengobatan, dan edukasi bagi keluarga sehingga membangun kepercayaan dan meningkatkan pengetahuan ibu dan keluarganya tentang HIV/AIDS serta pentingnya pengobatan yang optimal sesuai standar terapi. Hal ini akan berkontribusi pada keberhasilan pendampingan. Pengobatan HIV bagi ibu dan pencegahan penularan HIV kepada bayi yang baru lahir,” tambah Dr. Vama.

Melalui acara Sosialisasi dan Monitoring Implementasi Model Pendampingan Masyarakat untuk Pengobatan Ibu Hamil dalam program PPIA hari ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait mendukung efektifitas pelaksanaan pengobatan HIV/AIDS sesuai standar yang telah ditetapkan.

Termasuk komunitas kesehatan, sektor yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat, keluarga, organisasi yang telah terlibat aktif dalam penanggulangan HIV/AIDS di NTT, sektor pendidikan, pembuat kebijakan, tokoh agama, masyarakat umum, serta dukungan dan keterlibatan media, pungkas Dr. Vama. (Arifin)