Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomeNewsMaling Berhasil Membobol Ventilasi dan Menggasak 13 Unit Laptop di Jakarta Utara,...

Maling Berhasil Membobol Ventilasi dan Menggasak 13 Unit Laptop di Jakarta Utara, 5 Pelaku Ditangkap

Jakarta | suararakyat.net – Sebuah peristiwa pencurian terjadi di toko elektronik yang terletak di sebuah ruko di Sentral Bisnis Blok C, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. Pencurian tersebut dilakukan oleh sekelompok maling yang berhasil membawa kabur 13 unit laptop dan sejumlah barang elektronik lainnya dari toko tersebut.

Kapolsek Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 18 April 2023, atau sekitar seminggu sebelum perayaan Idul Fitri yang lalu. Polisi segera melakukan penyelidikan dan saat ini telah berhasil menangkap 5 pelaku.

“Dari total 9 orang tersangka yang terlibat, kami berhasil mengamankan 5 orang,” ujar Kompol Binsar dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Jumat (19/5/2023).

Binsar menjelaskan bahwa kesembilan pelaku tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 2 orang, sedangkan kelompok kedua terdiri dari 7 orang.

“Kami berhasil menangkap 2 orang dari kelompok pertama di sekitar Jalan Martadinata berkat bantuan dari Polisi RW yang sedang melakukan patroli. Mereka mencurigai ciri-ciri pelaku dan segera melaporkannya kepada unit reskrim,” ungkap Binsar.

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa terdapat kelompok lain yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sebagai hasilnya, 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh polisi.

“Dari dua pelaku yang kami amankan, mereka mengungkapkan bahwa terdapat kelompok lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. Berdasarkan informasi ini, kami berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, sementara 4 orang lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Para pelaku mengetahui bahwa toko tersebut akan tutup menjelang perayaan Idul Fitri, dan mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksi pencurian.

Para pelaku masuk ke dalam toko dengan menggunakan akses lantai 3. Mereka berhasil membobol ventilasi dan masuk ke dalam toko tersebut.

“Pelaku-pelaku masuk ke dalam ruko melalui ruko kosong yang tidak lagi digunakan. Mereka naik ke lantai 3, merusak ventilasi, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang yang ada di sana,” papar Binsar.

Selain 13 unit laptop, para pelaku juga membawa kabur 5 laptop, 3 TV LED, 2 unit handphone, serta beberapa perangkat lainnya seperti proyektor, kamera, hard disk, dan peralatan komputer lainnya.

“Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 370 juta,” ungkap Binsar.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Pademangan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Rz)