back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomeHukumApakah Restorative Justice sama dengan Alternative Dispute Resolution atau Plea Bargain?

Apakah Restorative Justice sama dengan Alternative Dispute Resolution atau Plea Bargain?

Penulis : Pakar Hukum Pidana, Prof.Andre Yosua M

DetikNews – Apakah Restorative Justice (RJ), Alternative Dispute Resolution (ADR), dan Plea Bargain (PB) sebenarnya sama atau berbeda? Secara konseptual, RJ, ADR, dan PB dapat diibaratkan sebagai kopi, teh, dan air soda, yang semuanya merupakan alternatif penyelesaian masalah haus selain air putih.

Perbedaan mendasar dari ketiga hal tersebut terletak pada subyek yang terlibat dan tujuan atau fokusnya. Restorative Justice (RJ) adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban. Proses RJ melibatkan partisipasi sukarela dari pelaku untuk mengaku bersalah dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap perbuatannya kepada korban. RJ juga melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya.

Sementara itu, Alternative Dispute Resolution (ADR) berfokus pada penyelesaian masalah secara keseluruhan. ADR melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan, baik itu penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, maupun pelaku dan korban dalam mediasi pidana. Dengan demikian, fokusnya tidak hanya pada pemulihan korban atau pengurangan hukuman bagi pelaku.

RJ dan ADR berbeda, dengan ADR lebih dulu hadir dalam sejarahnya. Namun, ADR selama ini digunakan dalam konteks penyelesaian perkara perdata. Jika ditanya apakah ADR lebih mirip dengan RJ atau mediasi pidana, menurut saya ADR lebih mirip dengan mediasi pidana dalam konteks tersebut.

ADR merupakan alternatif penyelesaian masalah yang melibatkan kedua belah pihak untuk mencari solusi, di mana hasilnya bukan sekadar menang atau kalah, tetapi bisa berupa kemenangan bagi kedua belah pihak atau kerugian bagi keduanya. Yang penting, kedua belah pihak merasa bahwa hasilnya memenuhi kebutuhan mereka.

Sementara itu, Plea Bargain (PB) lebih berfokus pada pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa. Dalam PB, tersangka atau terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya, yang kemudian dihargai atau diberi imbalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan ancaman hukuman atau pengalihan dakwaan. Tujuan dari PB adalah untuk mengurangi penumpukan perkara dan mempercepat penyelesaian kasus.

Apakah ada persamaan di antara ketiganya? Menurut saya, ada. Ketiganya sama-sama bertujuan menyelesaikan masalah dengan menggunakan mekanisme diskusi antara para pihak untuk mencari solusi dalam kasus hukum yang terjadi. (*)