Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeEkonomiStabilisasi Harga Telur di Kota Bandung Menyentuh Tingkat Normal

Stabilisasi Harga Telur di Kota Bandung Menyentuh Tingkat Normal

Bandung | suararakyat.net –  Harga telur ayam ras di Kota Bandung, setelah mengalami kenaikan selama dua minggu terakhir, akhirnya mulai kembali normal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah,  Selasa (16/05/2023)

Menurut Elly, harga telur ayam ras sempat mencapai kisaran Rp27.000-Rp28.000 per kilogram selama seminggu setelah perayaan Lebaran. Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir di toko ritel, harga telur mencapai Rp27.100 per kilogram. Namun, dalam 2-3 hari terakhir, harga telur di tingkat distributor Kota Bandung mengalami penurunan.

“Sudah dua mingguan harga telur ayam ras mengalami kenaikan. Seminggu setelah Lebaran masih Rp27.000-Rp28.000/kg. Bahkan saya terakhir cek di toko ritel itu Rp27.100/kg. Tapi, selama 2-3 hari ini harga telur di tingkat distributor Kota Bandung sudah mengalami penurunan,” ujarnya.

Rata-rata kenaikan harga telur di pasar mencapai Rp33.000 per kilogram. Elly menjelaskan bahwa pasokan telur terbesar ke Kota Bandung berasal dari Blitar, Jawa Timur, dengan jumlah distributor sekitar 30 orang.

“Sekitar 60 persen pasokan telur berasal dari Blitar, sementara sisanya sebanyak 40 persen berasal dari Semarang, Medan, dan beberapa daerah di Jawa Barat seperti Ciamis, Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Elly mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan kenaikan harga telur di Kota Bandung. Pertama, peningkatan permintaan di Jawa Timur untuk memenuhi bantuan sosial (bansos), salah satunya dalam bentuk pengadaan telur.

Faktor kedua adalah peningkatan permintaan di daerah produsen akibat acara tasyakuran dan halal bi halal yang banyak diadakan. Sedangkan faktor ketiga adalah kenaikan harga pakan konsentrat ternak yang dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku pakan.

Hingga saat ini, harga telur di beberapa distributor masih berkisar Rp30.500 per kilogram. Namun, menurut pantauan Elly, harga telur di tingkat distributor saat ini sudah mengalami penurunan menjadi Rp29.800 per kilogram, turun sebesar Rp1.200 dalam tiga hari terakhir.

Elly menyatakan bahwa dengan membaiknya harga telur di tingkat distributor, tidak lama lagi harga telur di Kota Bandung juga akan mengalami penurunan. Ia menambahkan bahwa jika melihat kondisi saat ini, harga telur ayam ras di Kota Bandung akan segera kembali normal.

“Harga acuan untuk telur ayam ras, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pangan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022, adalah sebesar Rp27.000 per kilogram,” ungkapnya. (DN)