Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsLegislator Partai Demokrat Memberikan Apresiasi atas Tindakan Jaksa Agung Mencopot Oknum Jaksa...

Legislator Partai Demokrat Memberikan Apresiasi atas Tindakan Jaksa Agung Mencopot Oknum Jaksa yang Memeras Guru SD

Jakarta | suararakyat.net – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Santoso memberikan penghargaan atas langkah tegas yang diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mencopot Jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya. Santoso menyatakan bahwa tindakan pencopotan dan hukuman terhadap oknum jaksa tersebut adalah hal yang sepatutnya dilakukan, Rabu (17/5/2023).

Santoso menegaskan, “Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan, sudah seharusnya mereka dicopot. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Kejaksaan serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras masyarakat dengan jabatan yang dimiliki.”

Menurut Santoso, langkah yang diambil oleh Jaksa Agung dalam mencopot oknum jaksa tersebut adalah langkah yang tepat. Ia berpendapat bahwa tindakan tegas tersebut perlu dilakukan guna menghilangkan perilaku semacam itu dari internal kejaksaan.

“Dalam rangka menghilangkan perilaku yang mirip dengan premanisme, yaitu perilaku pemerasan terhadap orang lain, tindakan tegas dari pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung sendiri terhadap bawahannya yang berperilaku demikian sangatlah diperlukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot oknum jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang menggunakan inisial EKT. Pencopotan tersebut dilakukan karena EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, “Melalui siaran pers ini, kami ingin menyampaikan bahwa oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.”

Ketut menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar EKT diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Ketut juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam penanganan kasus apa pun dan menghindari melakukan perbuatan tercela.

“Apabila terbukti bahwa oknum tersebut melakukan tindak pidana, sesuai dengan perintah Jaksa Agung, mereka akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Ketut.(Rz)