back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net โ€“ Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeNewsDituntut Hukuman Mati! Kasus 2 Prajurit TNI di Sumut Sebagai Pembawa 75...

Dituntut Hukuman Mati! Kasus 2 Prajurit TNI di Sumut Sebagai Pembawa 75 Kg Sabu

Jakarta | suararakyat.net – Dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, yakni 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Tuntutan yang diajukan terhadap mereka adalah hukuman mati.

pada hari Selasa (16/5/2023), oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan bahwa kedua prajurit tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan mereka merusak nama baik institusi TNI dan merugikan kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Kami merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terkait dengan kasus ini, dan kami memohon agar para terdakwa dihukum mati,” kata oditur Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan pada hari Rabu (16/5/2023).

Ketika mendengar tuntutan tersebut, Yalpin, yang duduk di kursi roda, terlihat menangis. Suara tangisnya sesekali terdengar.

Setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian bersama hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, yaitu Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

“Kami, selaku penasihat hukum, siap untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” kata Serka Ahmad Zaini.(Rz)