back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeHukumKemnaker Jamin Perlindungan Karyawan dalam Kasus 'Staycation with Boss'

Kemnaker Jamin Perlindungan Karyawan dalam Kasus ‘Staycation with Boss’

Jakarta | suararakyat.net – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap melindungi karyawan sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang menjadi korban insiden ‘Staycation sama bos’. Kemnaker juga menyatakan akan memfasilitasi para korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kepada yang bersangkutan, kalaupun memang minta perlindungan, kita pun siap melindungi. Di dalam lembaga pemerintah itu kan juga ada yang namanya LPSK, kita siap untuk memfasilitasi”, terang Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, kepada wartawan di Hotel Pullman MH Thamrin pada Senin (15/5/2023).

Anwar menyatakan, pihaknya akan berupaya mencegah kasus serupa terulang kembali. Ia pun menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait kasus tersebut.

“Kami tentunya akan mencegah hal itu terjadi. Tentunya kita akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak aparat hukum dan pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum”, ucapnya.

Anwar juga mendesak perusahaan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada oknum yang terlibat. Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan atau lembaga yang membiarkan perilaku tersebut.

“Tentu kita minta kepada perusahaan untuk melakukan penegakan. Kan tadi saya bilang tidak ada instansi maupun perusahaan yang membolehkan hal tersebut. Perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum tersebut untuk mendapatkan sanksi atau hukuman”, tandasnya.

Mengenai maraknya kasus serupa, Anwar menyebutkan saat ini belum bisa memastikan angka pastinya. Dia menyatakan Kemnaker perlu mengumpulkan data terkait isu tersebut.

“Kami tidak bisa mengatakan banyak atau sedikit kalau kita belum ada data yang kita pegang dan itu adalah aturan. Data yang terkait itu kita belum ada”, tuturnya.

Sebelumnya, seorang pegawai perempuan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan mengalami syarat ‘tidur dengan bos’ atau ‘staycation’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Supervisor yang membuat tuntutan tersebut kini telah diberhentikan dari perusahaan.(Arf)