Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsTransparansi dan Akuntabilitas: Pemkot Depok Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK Jabar...

Transparansi dan Akuntabilitas: Pemkot Depok Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK Jabar untuk ke-12 Kali Berturut-turut

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Prestasi ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Kota Depok meraih nilai tertinggi dari lima kabupaten/kota yang menerima LKPD di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jabar, Jumat (12/05/2023).

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, yang mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris, menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari Kepala BPK RI Perwakilan Jabar Paula Henry Simatupang.

Wakil Wali Kota Depok mengapresiasi BPK atas penilaian yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD TA 2022. Menurutnya, penghargaan WTP ke-12 yang sudah diraih Kota Depok secara berturut-turut adalah hasil profesionalisme kerja dan kekompakan ASN bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

Imam Budi Hartono juga menyebut bahwa semua hasil yang didapat merupakan kontribusi dari seluruh Perangkat Daerah (PD), termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat yang terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan yang diberikan setiap PD. Ia berharap hal ini terus dijaga dan semakin ditingkatkan. Termasuk hasil kerja sama yang baik dengan DPRD Kota Depok.

“Saya bangga memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Dinas atau Badan yang berkinerja baik, bagus dan keren,” ujarnya, usai menerima LHP atas LKPD TA 2022.

“Semoga hal ini terus dijaga dan semakin ditingkatkan. Termasuk hasil kerja sama yang baik pastinya dengan teman-teman DPRD Kota Depok. Terima kasih semua, terima kasih warga Depok,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jabar, Paula Henry Simatupang, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ia mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Hasil WTP tersebut didapat setelah dilakukan serangkaian tahapan pemeriksaan LKPD oleh tim BPK RI Perwakilan Jabar.

Diharapkan, hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus selalu memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara akuntabel dan transparan.

Sebagai Informasi, dalam penilaian LHP atas LKPD TA 2022, setelah Kota Tangerang yang mendapatkan WTP 16 kali berturut-turut, kemudian di susul dengan Kota Depok berhasil meraih nilai 88, selanjutnya Kabupaten Bandung dengan nilai 78. Kemudian, Kabupaten Sukabumi dengan nilai 79, Kabupaten Purwakarta dengan nilai 74 dan terakhir Kabupaten Majalengka dengan nilai 72. (Edh)