back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img
HomeHukumArchi Bela Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama...

Archi Bela Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Pelaporan Balik dari Kuasa Hukumnya

Jakarta | suararakyat.net – Keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, bernama Archi Bela, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Archi telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, kuasa hukum dari Archi, Donald Mamusung, mengancam untuk melaporkan balik Eddy jika ada penahanan terhadap Archi setelah pemeriksaan.

Donald mengatakan bahwa mereka akan melaporkan Eddy secara langsung atau tidak langsung, dan akan menempuh jalur hukum yang tepat jika Archi ditahan setelah pemeriksaan. Namun, Donald belum memberikan rincian terkait kasus apa yang akan dilaporkan tersebut.

“Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut (Eddy) dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka KPK yang akan kami datangi”, terang Donald kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Archi sendiri telah datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy. Dia menyatakan bahwa dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai warga negara yang baik.

Namun, Donald berharap bahwa tidak ada penahanan terhadap kliennya setelah pemeriksaan. Jika ada penahanan, Donald mengancam akan melakukan pelaporan balik.

“Makanya nanti akan bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu”, tuturnya.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk pemeriksaan ini”, jelas Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

“Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan”, uajrnya.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka”, ungkapnya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Demikianlah informasi terbaru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.(Arf)