back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo ย (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsSelesai Dibahas, DIM RUU PPRT Siap Dilanjutkan Pemerintah ke DPR RI

Selesai Dibahas, DIM RUU PPRT Siap Dilanjutkan Pemerintah ke DPR RI

Jakarta | suararakyat.net – Pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT berjalan lancar dan cepat. Kemnaker telah memulai konsolidasi internal sejak tanggal 5 April 2023, dan pembahasan panitia antar K/L telah selesai pada tanggal 5 Mei 2023.

“Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat”, terang Chairul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Chairul mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja keras semua pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat. Selain pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, pihaknya juga telah melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat. Beberapa aspirasi yang disampaikan adalah penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti, upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.

“Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dan sebagainya”, jelas Chairul.

Chairul juga menyebut, ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT. Secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358.

Selanjutnya, pihak Kemnaker akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. Chairul menyatakan optimis bahwa RUU PPRT ini dapat diselesaikan tepat waktu.

“Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya”, tandas Chairul.(Arf)