back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Berupaya Mengatasi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Berupaya Mengatasi Masalah Gaji Dokter yang Masih di Bawah UMR

Jakarta | suararakyat.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah gaji dokter di Indonesia yang masih di bawah UMR. Pertanyaannya, apakah komitmen ini akan terwujud?

“Kita semua sebagai bagian dari ekosistem berusaha untuk memperbaiki ekosistem kesehatan di Indonesia, ya terus diperbaiki. Siapa yang belanja ini, pengadaannya gimana, bagaimana tata kelolanya, bagaimana sumber daya manusianya disiapkan”, ucapnya dalam acara Launching Beasiswa Fellowship Dalam dan Luar Negeri, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Senin (8/5/2023).

“Kemudian nanti masalah yang akan muncul lagi masalah gaji saya jadi berapa? Saya sudah sekolah tinggi-tinggi, gajinya di bawah UMR, marah lagi, kan kayak gitu”, imbuhnya.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa tidak apa-apa jika masalah terus muncul selama diselesaikan dengan benar.

“Nggak apa-apa itu masalah terus muncul dan kita selesaikan satu demi satu”, terangnya.

Ia mengungkapkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sangat antusias menyelesaikan permasalahan yang ada. Inilah yang memotivasi dia untuk memecahkan masalah juga.

“Yang paling penting spirit yang saya pegang dari beliau adalah satu, beliau menganggap masalah adalah bagian yang harus diselesaikan, tidak mengeluh”, sambungnya.

Sekadar informasi, gaji pokok dokter PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tergantung pada kompetensinya, dokter pertama termasuk dalam Kelompok III/b.

Mengutip Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, berikut adalah pangkat dan jabatan dokter dari yang terendah sampai yang tertinggi, mulai dari yang pertama sampai yang utama. Kemudian, mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji masing-masing jabatan:

  • Dokter Pertama Peringkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b dengan gaji pokok berkisar antara Rp 2.688.500-4.415.600.
  • Dokter Muda, terdiri dari: Pangkat Penata Golongan III/c dengan gaji pokok berkisar antara Rp 2.802.300-4.602.400. Peringkat Penata Tingkat I, Golongan III/d dengan gaji pokok berkisar Rp 2.920.800-4.797.000.
  • Dokter Madya, terdiri dari: Pembina pangkat, Golongan IV/a dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.044.300-5.000.000. Peringkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/b dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.173.100-5.211.500. Pembina Utama Muda peringkat Golongan IV/c dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.307.300-5.431.900.
  • Dokter Top, terdiri dari: Pembina Utama Madya pangkat, Golongan IV/hari dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.447.200-5.661.700. Peringkat Pembina Utama, Golongan IV/e dengan gaji pokok berkisar antara Rp 3.593.100-5.901.200.

Perhatikan bahwa gaji tersebut belum termasuk tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lain-lain.(Arf)