Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsCegah Tragedi Meninggalnya Anggota KPPS, KPU Menggagas Model Baru Penghitungan Suara untuk...

Cegah Tragedi Meninggalnya Anggota KPPS, KPU Menggagas Model Baru Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024

Jakarta | suararakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang model baru untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kebijakan penghitungan suara akan menggunakan metode panel dengan dua panel. Dalam metode ini, KPPS akan dibagi menjadi dua tim. Panel A akan bertanggung jawab untuk menghitung hasil perolehan suara dari Pemilu presiden, wakil presiden, dan anggota DPD RI. Sementara itu, Panel B akan bertanggung jawab untuk menghitung hasil perolehan suara dari anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel”, ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/4/2023).

Selain itu, formulir penghitungan suara juga akan dibuat lebih sederhana untuk memudahkan tugas KPPS. KPU juga berencana menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu untuk mendokumentasikan hasil perolehan sementara Pemilu di TPS.

“Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota”, terangnya.

“Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS”, imbuhnya.

Menurut Idham, upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah tragedi meninggalnya ratusan KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024. Saat ini, KPU masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. KPU berharap dapat mengkonsultasikan PKPU kepada DPR dan melakukan uji publik pada bulan Mei ini, yang tidak hanya dilakukan di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap bulan Mei ini dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Kami akan melakukan uji publik, rencananya uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga uji publik dilakukan di seluruh Indonesia”, tandasnya.

Dengan adanya model baru ini, diharapkan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mengurangi risiko kelelahan dan kecelakaan yang dapat membahayakan anggota KPPS.(Arf)