back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsAndi Pangerang, Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim, Tiba di Jakarta

Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim, Tiba di Jakarta

Jakarta | suararakyat.net – Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), atas komentar kontroversialnya tentang “halalisasi darah Muhammadiyah” di Jombang, Jawa Timur. Andi telah tiba di Jakarta malam ini, seperti terlihat dalam video yang diterima detikcom pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 20.30 waktu setempat, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Andi diantar oleh petugas kepolisian dan petugas bandara menuju pintu kedatangan. Dia mengenakan kemeja batik hitam dan topeng putih, dengan tangan diikat dengan dasi putih.

Penangkapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, berdasarkan laporan yang dilayangkan organisasi Islam Muhammadiyah. โ€œBenar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu 30 April 2023, telah melakukan penangkapan terhadap AP di Jombang, terkait kasus yang dilaporkan pelapor, Muhammadiyah,โ€ kata Brigjen Adi Vivid. Agustiari Bachtiar, Direktur Cyber โ€‹โ€‹Crime Bareskrim Polri kepada wartawan.

Pejabat polisi juga menyebutkan bahwa rincian penangkapan akan dirilis pada Senin, 1 Mei. Belum diketahui tuduhan apa yang akan dihadapi Andi dan hukuman apa yang akan diterimanya atas komentarnya itu.

Komentar kontroversial Andi memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, yang menganggapnya sebagai bentuk ujaran kebencian dan ancaman terhadap kerukunan umat beragama. Penangkapan Andi diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada pihak-pihak yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi di tanah air.(Rz)