Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeHukumLarangan Penggunaan Fasilitas Publik untuk Salat Idul Fitri Dikritik Sekretaris Umum PP...

Larangan Penggunaan Fasilitas Publik untuk Salat Idul Fitri Dikritik Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

Jakarta | suararakyat.net – Abdul Mu’ti, Sekjen PP Muhammadiyah, mengecam keras larangan penggunaan fasilitas umum untuk perayaan Idul Fitri 1444 H, berbeda dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah pada 21 April 2023.

Beberapa daerah yang pemerintah daerahnya menolak memberikan izin penggunaan fasilitas umum untuk salat Idul Fitri adalah Sukabumi (Jawa Barat) dan Pekalongan (Jawa Tengah).

Menurut Mu’ti, pencabutan izin tersebut merupakan ekses dari kebijakan pemerintah terkait awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha yang tidak dibenarkan di Indonesia yang berideologi Pancasila.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tempat-tempat ibadah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha”, terang Mu’ti, Senin (17/4/2023).

Mu’ti berpendapat bahwa pemerintah wajib menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Fasilitas umum seperti lapangan dan fasilitas lainnya merupakan area terbuka yang dapat digunakan oleh umum sesuai dengan aturan pemakaian.

“Bukan karena perbedaan keyakinan agama dengan pemerintah”, tegasnya.

Mu’ti menegaskan, shalat Idul Fitri di lapangan merupakan keyakinan, bukan aktivitas politik dan upaya menggulingkan pemerintahan. Dia mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

“Setelah kota Pekalongan, sekarang Sukabumi?. Kemana selanjutnya?”, Dia bertanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan di Jawa Tengah tidak memberikan izin shalat Ied di Lapangan Mataram pada Jum’at (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan tanggal perayaan Idul Fitri 1444 H.

Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat terkait tanggal Idul Fitri 1444 H.

Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menolak memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka untuk Sholat Idul Fitri pada 21 April 2023, melalui surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatangani pada 4 April 2023.

Dalam surat tersebut, Achmad berdalih pelaksanaan salat Ied di Lapang Merdeka akan dilakukan oleh pemerintah kota Sukabumi sesuai dengan keputusan Kementerian Agama tentang penetapan 1 Syawal 1444 H.

“Dengan ini kami informasikan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi, yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penetapan 1 Syawal 1444 H”, bunyi surat tersebut.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi Yana Fajar Basori, membenarkan surat tanggapan Walikota Sukabumi tersebut.

“Iya (ada surat tanggapan dari Walikota Sukabumi ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi)”, ujar Yana.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan tanggal Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis,(Arf)