Jakarta | suararakyat.net – Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, mengungkapkan kekesalannya terhadap aksi unjuk rasa yang belakangan ini menutup akses jalan tol Jatikarya. Dia mengatakan, aksi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi banyak orang lain, seperti mereka yang sedang dalam perjalanan ke rumah sakit atau mereka yang harus keluar dari jalan tol, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Hengki, menyampaikan pendapat di depan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan massa untuk tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, pemblokiran jalan jelas melanggar peraturan ini.
“Itu kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Yang terjadi di sini bukan ekspresi pendapat di depan umum seperti yang disyaratkan undang-undang. Apa yang dilakukan massa di sini adalah tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hengki telah memerintahkan timnya untuk mengamankan rekaman CCTV dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Ia pun meminta agar pemeriksaan mereka dimulai pada Senin, 17 April.
“Semua rekaman CCTV harus diambil, penggagas yang mengusulkan ini harus diperiksa mulai Senin. Setiap orang yang hadir di lokasi harus diperiksa juga. Ini proses hukum. Kami sudah mendapatkan namanya dari tim intelijen,” dia menambahkan.
Hengki menegaskan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali, dan tindakan polisi adalah demi kepentingan masyarakat luas yang mungkin terkena dampak unjuk rasa.
“Kami hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Jika kelompok ini merasa memiliki hak untuk protes, tidak boleh hak orang lain diambil. Saya tanggapi keprihatinan masyarakat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.(Rz)