back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsQRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Polisi Tangkap Pelaku yang Meraup Rp...

QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Polisi Tangkap Pelaku yang Meraup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Jakarta | suararakyat.net – Seorang pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) ditangkap oleh kepolisian karena menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid di Jakarta. Tersangka Iman berhasil meraup uang sebesar Rp 13 juta dalam waktu satu minggu dari modus tipu-tipu tersebut.

Dalam video yang diambil oleh detikcom pada Selasa (11/4/2023), terlihat momen penangkapan M Iman di sebuah kosan harian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Iman terlihat kaget saat penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menghampirinya.

Penyidik kemudian menggeledah kamar tersebut dan menemukan sejumlah QRIS yang diduga digunakan oleh M Iman untuk menjalankan modus tipu-tipunya. M Iman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman atas tindakan tersebut adalah di atas lima tahun penjara.

Kombes Auliansyah Lubis, Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa M Iman berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 13 juta dalam waktu satu minggu. Tersangka diketahui telah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang. Selain itu, Iman juga menempelkan QRIS palsu di beberapa bank dan masjid di pusat belanja.

Namun, polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Modus tipu-tipu semacam ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berdonasi dan bertransaksi secara online.(Rz)