Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumSengketa Tanah Mabes TNI AD: Danramil Matraman Klaim Milik dan Ambil Langkah...

Sengketa Tanah Mabes TNI AD: Danramil Matraman Klaim Milik dan Ambil Langkah Persuasif

Jakarta | suararakyat.net – Danramil 02/ Matraman Mayor Arm Ahmad Budiman S.Sos M.Si kecewa dengan klaim dua orang yang mengaku memiliki sebidang tanah di atas tanah milik TNI AD yang berfungsi sebagai Markas Komando Distrik Militer 02 Matraman (Koramil 02/Matraman) di Jakarta Timur. Menurut Danramil, klaim kepemilikan penggugat tidak berdasar karena tidak didukung oleh sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB), tetapi hanya dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Danramil menyatakan, luas tanah negara yang dijadikan markas Koramil 02/Matraman adalah 1.895,63 meter persegi, terdiri dari dua bidang tanah. Kavling pertama merupakan luas bangunan yang terdiri dari gedung kantor Koramil seluas 450 meter persegi dan kios berukuran 5×6 meter yang dibangun di atas tanah seluas 1.000 meter persegi. Kavling kedua berukuran 895,63 meter persegi, awalnya berupa kavling kosong yang kini diklaim warga.

Gugatan pertama diajukan oleh seorang yang berinisial Y, yang mengaku memiliki sebidang tanah dan bangunan berukuran 5×6 meter persegi yang berdiri di atas tanah Koramil 02/Matraman. Gugatan kedua diajukan oleh seseorang berinisial F, yang mengaku menempati tanah seluas 895,63 meter persegi sejak tahun 1977, dengan dasar kepemilikan hanya pembayaran PBB.

Danramil menjelaskan, sesuai surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (ST KASAD), TNI AD saat ini mengamankan asetnya. Untuk itu, Danramil siap menjadi pionir pembebasan aset TNI di wilayah Koramil 02/Matraman dari pihak yang tidak berhak mendudukinya.

“Saya katakan oknum Masyarakat.” katanya di Markas Koramil 02/Matraman, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2023)

Danramil mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk melaksanakan program pembinaan satuan atau Binsat atas aset tanah dan bangunan Koramil 02/Matraman.

“Nah menyikapi Surat Tekegram KASAD itu, tentunya saya kan melaksanakan tugas melakukan pengaman aset. Masa saya membiarkan pangkalan saya di klaim orang. Ini adalah aset Kodam.” tegasnya.

Lebih detail di katakannya, dasar hak milik negara atas tanah Koramil 02/Matraman seluas 1.895,63 meter persegi adalah Sertifikat Tanah Koramil 02/Matraman Kodim 05050/JT dari Kazidam Jaya No. Sket/17/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, yang menjelaskan bahwa tanah Koramil seluas 1.895,63 meter persegi dimiliki dan dikuasai oleh TNI AD cq Kodam Jaya/Jayakarta dengan Nomor Pendaftaran Penduduk 3050548.

“Kami akan terus menggunakan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi dua warga yang menggugat. Ini termasuk persuasi dan nasihat, meminta warga untuk mengosongkan tanah milik TNI AD, dan terakhir memanggil warga untuk menghadap ke pengadilan,”tuturnya.

Soal gugatan Y atas tanah dan bangunan berukuran 5×6 meter itu, terbantahkan dengan pernyataan resmi dari seorang perempuan bernama Dahlia, mantan penyewa tanah Koramil 02/Matraman. Pernyataan Dahlia dalam surat bermeterai Maret 2023 berbunyi: “Saya menyatakan tidak pernah menjual kios berukuran 5×6 meter itu kepada Tuan Y, tetapi hanya menyewakan saja,”jelas Dahlia.

Sementara F menyatakan siap menghadapi proses hukum melalui pengadilan. F yang diwakili kuasa hukumnya, Richard Tobing menyatakan dalam surat Jawaban Somasi II yang dilayangkan Koramil 02/Matraman, manyatakan:

“dengan ini kami sampaikan Tanggapan/Jawaban terhadap Somasi II tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut: Bahwa klien Kami Menempati Lahan Tersebut sejak Tahun 1977. Bahwa Kami siap menghadapi Proses Hukum Melalui Pengadilan.” Demikian kutipan surat jawaban dari pihak Firman yang ditujukan kepada Danramil 02/Matraman tertanggal 31 Maret 2023.

Danramil menyayangkan sikap warga yang tetap mengklaim tanah milik TNI AD. Sebab, sesuai dengan Somasi kesatu hingga somasi ketiga, jika warga tetap tak mau mengosongkan lahan milik TNI AD, maka Danramil akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada warga tersebut.

Aset Milik Daerah yang Dikuasakan kepada TNI AD

Danramil sendiri telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur soal aset tanah Koramil 02/Matraman. Bahkan, seorang pejabat BPN, Imelda menjelaskan bahwa tanah Koramil 02/Matraman merupakan barang milik daerah (BMD) yang dikuasakan kepada TNI AD.

“Ibu Imelda mengatakan kepada saya, itukan tanah Koramil 02/Matraman adalah barang milik daerah yang dikuasakan kepada TNI AD. Nah di dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut kuasa pengguna barang, adalah Kepala Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasannya. Jadi tanah ini memang harus kita kuasai,” terangnya.

“Dilanjutkanlah disitu (Permendagri 19/2016), bagian keempat tentang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, halaman 13 disebutkan bahwa Pengunaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab: poin (d) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, poin (e) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Artinya, saya sebagai Kepala Unit Kerja berhak mengamankan menurut permendagri ini dan memelihara barang milik daerah yang berada di dalam penguasannya, objeknya termasuk tanah dan bangunan,” tandas Danramil.

Untuk pengaman aset tersebut, setelah berbagai upaya lunak Ia lakukan, meminta dengan baik-baik agar warga bersedia mengosongkan aset tanah milik Koramil 02/Matraman, Danramil pun melakukan somasi kepada Yuni Purnamasari dan Firman Lumban Tobing sebanyak 3 kali somasi, namun baik Yuni maupun Firman tetap tak mau mengosongkan lahan tersebut.

Melaksanakan Perintah KASAD

“Langkah selanjutnya, saya melaksanakan perintah ST Kasad. Dikatakan dalam ST Kasad itu diamanatkan, dalam rangka pengamanan aset TNI AD agar melaksanakan langkah-langkah pengaman aset TNI AD sebagai berikut, Satu mengupayakan penguasaan secara fisik, kedua meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP), nah tanah Koramil ini sudah dalam proses ke SHP artinya sudah proses hibah dan tinggal menunggu sertifikat turun dari Pemda diserahkan kepada TNI AD.” terang Mayor Ahmad Budiman.

Selanjutnya, Ketiga melaksanakan PAM aset dengan langkah-langkah ‘P’ lima yakni, Patroli, Pematokan, Pemagaran, Pemasangan papan Nama, dan Pensertifikatan.

“Berikutnya, melaksanakan pemblokiran terhadap upaya-upaya pihak tertentu untuk sertifikatkan tanah milik TNI AD. Kemudian melaksanakan pengaman dokumen dengan penyimpanan bukti kepemilikan atas tanah milik TNI AD di Zindam. Lalu membuat perjanjian di atas kertas bermaterai yang diketahui pejabat perangkat desa untuk tanah TNI AD yang digarap oleh masyarakat dan terakhir mendaftarkan seluruh aset tanah TNI AD yang belum memiliki alas hak ke kantor BPN setempat.” tandasnya.

Danramil mengakui, pihaknya sebagai kuasa pengguna barang atas aset TNI AD di Koramil 02/Matraman ini sudah sejak Bulan Agustus 2022 lalu melaksanakan langkah-langkah sangat persuasif kepada warga yang melakukan klaim kepemilikan tersebut. “Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi maupun pengusiran. Semua kita lakukan secara baik-baik.” jelasnya.

Perencanaan Matang

Danramil mengatakan, Ia sudah membuat perencanaan, persiapan dan pelaksanaan secara matang. “Kalau sudah berhasil, baru tahap pengakhiran. Saya akan laporkan hasilnya,” terangnya.

Danramil menunjukan rencana jangka panjangnya untuk mengubah desain wajah dan bangunan Markas Koramil 02/Matraman tampil lebih modern dengan desain yang futuristik. Namun saat ini, Ia mengaku lebih konsentrasi dalam pembangunan Masjid Koramil 02/Matraman sebagai pemersatu umat di jalur strategis antara Jalan Raya Pramuka Raya dan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur.

Fokus Membangun Masjid

“Setelah kita kuasai, tentunya kita bisa lebih mengeksplor lagi bangunan yang ada. Saya usahakan nanti pembangunan gedung Koramil nanti akan dipindahkan kesana (tanah yang diklaim warga) menghadap ke arah masjid, yang sekarang kantor dan mess Koramil nanti akan menjadi lapangan. Sehingga dari segi pemandangan juga lebih luas.” terang Danramil.

“Kalau masyarakat yang ingin ke Masjid dari kiri maupun kanan bisa langsung masuk dengan parkir yang nyaman dan bisa langsung ke Masjid. Kemudian mereka bisa istirahat dan makan di kios UMKM. Kalau masjid sudah bagus, maka Kios UMKM juga harus bagus. Jadi wajah Koramil itu bersih, rapih, bersahabat, asri dan indah dan mendukung program pemerintah dalam bina ekonomi. Ada UMKM. Sehingga Masyarakat nyaman.” tandasnya.

Danramil berharap, masjid megah yang akan dia bangun tidak hanya sebagai tempat peribadatan, tetapi masjid tersebut menjadi mercusuarnya masjid di Matraman. Artinya, masjid tersebut bisa digunakan sebagai sarana pendidikan, peningkatan dakwah, sarana yayasan hafizd Qur’an, dan sebagai pusat peningkatan ekonomi. Danramil juga berencana menyiapkan masjid dengan sarana ambulans untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Dan orang yang membutuhkan itu tidak usah sewa atau minjam, tetapi diberi kemudahan, mencontoh seperti masjid yang sudah berhasil seperti masjid Jogokariyan di Yogyakarta,” pungkasnya. (As)