Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsBerikan Kepedulian Kenyamanan Dalam Beribadah, H.Imam Musanto Bersama Pemkot Depok Gelontorkan Ratusan...

Berikan Kepedulian Kenyamanan Dalam Beribadah, H.Imam Musanto Bersama Pemkot Depok Gelontorkan Ratusan Juta Untuk Renovasi Masjid Jami Attaqwa Lio

Depok | suararakyat.net – Dalam rangka upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah khususnya umat Islam diwilayah Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS memberikan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) nya bersama anggaran APBD Kota Depok sebesar Rp.250 Juta untuk kepentingan renovasi pembangunan Masjid Jami Attaqwa, RT3/RW13, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

H.Imam Musanto.S.Pd.MM (Bang Imun) menyebut, bahwa Masjid adalah sebagai pusat peradaban umat Islam, dan keberadaan Masjid yang nyaman sangat dibutuhkan hadir ditengah – tengah masyarakat Kampung Lio, khususnya di wilayah hukum Kota Depok yang notabene mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

“Dalam sirah Nabawiyah dijelaskan, bahwa proses pembentukan sebuah masyarakat beserta tatanannya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW beserta keempat sahabat utamanya itu berada di dalam sebuah Masjid. Oleh sebab itu sudah sangat jelas bahwa prinsip – prinsip bagaimana sebuah Masjid sangat diperlukan hadir di tengah – tengah masyarakat, telah beliau tanamkan, dimana masjid adalah sebagai pusat peradaban umat Islam”, ucap Bang Imun, Kamis 6/4/2023.

“Kami (Pemkot Depok) berharap, sedikit bantuan yang diberikan ini bisa menjadi manfaat bagi kemashlahatan umat Islam di Kampung Lio. Kita akan terus pantau dan berupaya mengakomodir kebutuhan – kebutuhan masyarakat terutama yang bersifat urgensitas, baik itu dalam hal keagamaan maupun yang bersifat sosial lainnya”, sambungnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini berharap, atas apa yang telah diberikan bisa menjadi wasilah kekhusyukan umat dalam beribadah, karena kenyamanan ruang dalam masjid memiliki keterkaitan erat.

“Khusuk memang bisa dilatih, namun apabila ruang tidak mendukung rasa nyaman (secara fisik) dalam beribadah, maka khusyuk menjadi tidak mudah untuk dicapai. Semoga umat Islam di Kampung Lio bisa terus menjaga keimanan, kekompakan, dalam bersosialisasi dan beribadah”, lanjut Bang Imun.

Berikan Kepedulian Kenyamanan Dalam Beribadah, H.Imam Musanto Bersama Pemkot Depok Gelontorkan Ratusan Juta Untuk Renovasi Masjid Jami Attaqwa Lio
Masjid Jami Attaqwa, Kampung Lio RT3/RW13, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.(Foto : Dok.suararakyat.net)

“Islam memerintahkan cara untuk memakmurkan (mengaktifkan) Masjid bukanlah dengan memperindah secara fisik saja, melainkan lebih ke tatanan optimalisasi kefungsian Masjid sebagai salah satu wadah beribadah kepada Allah SWT (QS. At Taubah : 18). Seiring dengan hal itu, fungsi masjid harus lebih diarahkan pula pada pembentukan tatanan masyarakat yang lebih bertaqwa, yang mampu berbuat, bertindak atau beramal berdasarkan ilmu yang telah didapatkannya dari setia kajian keislaman di Masjid”, tutupnya.(Arifin)