back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsSurat Terbuka Anggota Polri di KPK: Menolak Pemberhentian Brigjen Endar dengan Alasan...

Surat Terbuka Anggota Polri di KPK: Menolak Pemberhentian Brigjen Endar dengan Alasan Koordinasi dan Dampak Moral Pegawai di Institusi Asal

Jakarta | suararakyat.net – Sekelompok anggota polisi yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keputusan Kepala KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan. Aparat kepolisian telah menulis surat terbuka kepada KPK untuk menyatakan keprihatinannya, Senin (3/4/2023).

Surat tersebut menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang dibuat oleh KPK dan kepolisian selama didasarkan pada norma, aturan, dan tidak didorong oleh kepentingan pribadi. Namun, polisi yang ditugaskan di KPK juga mendesak lembaga antikorupsi untuk mempertimbangkan dampak moral dan psikologis dari pengembalian pegawai ke lembaga atau lembaga asalnya.

Kapolri menilai, pegawai KPK tidak hanya perorangan tetapi juga mewakili instansi asalnya. Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 Perpres Nomor 103 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa โ€œsetiap pimpinan instansi asal dan pimpinan KPK harus berkoordinasiโ€, dan Pasal 5 ayat 7 peraturan yang sama yang menyebutkan bahwa โ€œKPK dapat mengembalikan PNS yang dipekerjakan oleh KPK sebelum masa penugasan 4 tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan dari pimpinan KPK dan pimpinan lembaga asal.โ€ Mereka juga mengancam akan kembali ke lembaga asalnya jika KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar.

โ€œKami siap kembali ke lembaga asal karena melihat perlakuan pejabat di tingkat II dan komunikasi yang buruk antar lembaga berpotensi merusak nama baik lembaga asal kita,โ€ ujar mereka.

Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas KPK. “Kami akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan atas pemberhentian Direktur Penyidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat terkait tanggapan atas usulan pembinaan karir Polri di KPK yang ditandatangani Jenderal Sigit pada 29 Maret 2023. Surat tersebut memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK, mengizinkannya untuk tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK.

Namun, KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antikorupsi sudah berakhir. Dokumen yang diperoleh detikcom mengonfirmasi berakhirnya masa tugas Endar di KPK, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Sekjen KPK bernomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat yang ditandatangani langsung Sekjen KPK Cahya Harefa itu menyebutkan, Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK pada 1 April 2023.

Cahya mengakui masa penugasan Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023, dan KPK sudah melayangkan surat ke kepolisian terkait hal tersebut. โ€œSebelumnya, KPK juga melayangkan surat ke kepolisian terkait pengembangan karir Endar dan Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,โ€ tambah Cahya.(Rz)