back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsMenko PMK: Status Kedaruratan COVID-19 Akan Diperpanjang Hingga Bulan Mei Mendatang

Menko PMK: Status Kedaruratan COVID-19 Akan Diperpanjang Hingga Bulan Mei Mendatang

Jakarta | suararakyat.net – Menko PMK Muhadjir Effendy telah memberikan pernyataan terbaru mengenai status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, status kedaruratan tersebut masih akan berlaku hingga bulan Mei mendatang. Hal ini diumumkan setelah Muhadjir mengadakan rapat dengan beberapa pejabat pemerintah terkait, seperti Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Mendagri, Mensesneg, serta Kepala BNPB, Senin (3/4/2023).

Muhadjir juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan memantau perkembangan dari WHO hingga bulan Mei nanti. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah status pandemi COVID-19 masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi.

Selain COVID-19, penyakit lain yang sebelumnya masuk status kedaruratan adalah penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, saat ini pemerintah telah mengakhiri status pandemi PMK. Meskipun begitu, pemerintah akan tetap melakukan penanganan khusus terhadap penyakit tersebut. Menurut Muhadjir, hal ini penting untuk menata ulang regulasi payung hukum yang diberlakukan, terutama terkait dalam penugasan BNPB.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan kesehatan masyarakat dan terus mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Semoga keadaan segera membaik dan kita bisa kembali beraktivitas secara normal tanpa harus terbebani dengan status pandemi.(Rz)