back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

BPN Depok Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Desak Constatering Sengketa 351 Meter Siliwangi

DEPOK | surarakyat.net โ€“ Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola...
HomeNewsDitangkap Polisi dan Warga, Pelaku Jambret yang Menggunakan Pistol Mainan dan Menyamar...

Ditangkap Polisi dan Warga, Pelaku Jambret yang Menggunakan Pistol Mainan dan Menyamar Sebagai Polisi Terungkap di Jakut

Jakarta | suararakyat.net – Seorang pria berusia 64 tahun yang dikenal dengan inisial YK telah ditangkap oleh polisi dan warga setempat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini telah diumumkan melalui akun Instagram Polsek Cilincing pada hari Rabu (29/3/2023).

Menurut keterangan yang diberikan, pelaku YK berhasil ditangkap oleh Aiptu Heru Budi Susanto dan warga setempat saat sedang menjalankan tugas rutin pada Selasa (28/3) sekitar pukul 14.20 WIB di depan PT Bogasari, Jalan Raya Cilincing.

YK diduga telah melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai anggota polisi dan membawa pistol mainan. Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan tanda pengenal palsu dan KTA palsu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa YK melakukan aksi kejahatannya dengan mendatangi korban, yang dikenal dengan inisial RP, bersama dengan anak dan adiknya yang baru datang dari kampung dan turun di Jalan Raya Cilincing. Ketika itu, korban sedang menunggu transportasi online.

YK kemudian mendekati korban dan menunjukkan pistol serta tanda pengenal palsu yang ia bawa, lalu meminta korban untuk menunjukkan identitas diri. Namun, setelah itu YK merampas HP dan dompet korban.

Adik RP yang curiga kemudian mengejar YK dan berhasil menariknya hingga terjatuh. Warga yang ada di lokasi lalu datang dan menghajar YK sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

YK kini menghadapi dakwaan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda atas perbuatannya. Saat ini, YK masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Cilincing Jakarta Utara.(Rz)