Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumIni Daftar Barang Sitaan Para Koruptor Yang Akan Dilelang oleh KPK Pada...

Ini Daftar Barang Sitaan Para Koruptor Yang Akan Dilelang oleh KPK Pada Rabu 29 Maret

Jakarta | suararakyat.net – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang sitaan kasus korupsi, antara lain : tas Prada dan beberapa ponsel iPhone.

“Lelang akan dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran penawar melalui e-auction berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor”, kata Ali Fikri, Kepala Humas KPK, kepada wartawan, Senin, 27/3/2023.

Ali menambahkan, barang yang akan dilelang merupakan barang sitaan dari beberapa terpidana kasus korupsi, antara lain : Tasdi mantan Bupati Purbalingga, Waryono Karno mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Tamzil mantan Bupati Kudus, Arifin Nainggolan mantan anggota DPRD Sumut Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian, Satriawan Sulaksono, Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili, mantan Kepala PUPR Bekasi Apip Kusnadi, M Fauzi NS dan Edi Junaidi.

Lelang akan berlangsung pada Rabu, 29 Maret, dengan batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 09:25 WIB. Pelelangan akan dilakukan di KPKNL Jakarta III yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat dilihat di website www.lelang.go.id .

Barang-barang yang akan dilelang antara lain:

  • Satu tas kerja Prada warna hitam dengan harga limit Rp 1.215.000 dan deposit Rp 370.000.
  • Satu ponsel Nokia model RM 1011 dengan harga limit Rp 16.000 dan deposit Rp 8.000.
  • Satu tas bergaris hitam hijau dengan limit harga Rp 16.000 dan deposit Rp 8.000. Tas ini merupakan barang sitaan dari vonis Tasdi.
  • Dijual sebagai satu paket, termasuk ponsel Samsung J5 hitam, ponsel iPhone XR hitam, ponsel Apple hitam dengan nomor model MF352PA/A, ponsel Samsung Galaxy J7+ hitam, dan tas tangan biru, dengan batas harga Rp 4.133.000 dan uang jaminan sebesar Rp 1.250.000.
  • Satu handphone Nokia warna silver model C1-01 tipe RM-607 dengan limit harga Rp 26.000 dan deposit Rp 13.000.
  • Satu tas hitam dengan harga limit Rp 25.000 dan deposit Rp 10.000.
  • Dijual satu paket sudah termasuk beberapa handphone dan tas dengan limit harga Rp 19.882.000 dan deposit Rp 6.000.000.
  • Dijual satu paket sudah termasuk dua ponsel Samsung dengan limit harga Rp 704.000 dan deposit Rp 250.000.(Arf)