Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsPemkab Tangerang Selenggarakan Program Mudik Gratis untuk 1.450 Warga yang Akan Berkunjung...

Pemkab Tangerang Selenggarakan Program Mudik Gratis untuk 1.450 Warga yang Akan Berkunjung ke 12 Kota di Pulau Jawa

Tangerang | suararakyat.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menggelar program Mudik Gratis pada tahun 2023 untuk membawa warga Kabupaten Tangerang ke 12 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, program ini adalah program milik Pemkab Tangerang dan bukan program dari Kementerian Perhubungan.

Pihak Pemkab Tangerang menyiapkan kuota sebesar 1.450 penumpang dengan mengerahkan 28 unit bus pariwisata untuk mengangkut warga Kabupaten Tangerang ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D.I Yogyakarta. Kegiatan serupa pernah dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019, tetapi terhenti pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19.

“Pada program Mudik Gratis ini kami menargetkan yang akan diangkut sekitar 1.450 penumpang dengan mengerahkan 28 unit bus jenis bus pariwisata. Ada 12 jurusan yang Kabupaten/kota di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan D.I Yogyakarta,” ujar Kadishub pada Senin (20/03/2023).

Program Mudik Gratis ini merupakan bentuk pelayanan Pemkab Tangerang dalam bidang Transportasi untuk memudahkan warga Kabupaten Tangerang pulang ke kampung halaman pada masa lebaran. Program ini terbuka bagi pemudik yang merupakan warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP. Namun, warga dengan KTP daerah lain juga diperbolehkan asalkan memiliki domisili atau bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Program ini terbuka bagi pemudik yang merupakan warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, warga dengan KTP daerah lain juga diperbolehkan ikut selama memiliki domisili atau bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Pendaftaran program Mudik Gratis akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2023 dan akan ditutup setelah jumlah peserta mencapai kuota. Peserta hanya perlu mengisi formulir online melalui link https://forms.gle/tr1MKXkjwHpoJjcn6 dan melakukan verifikasi di tempat dan waktu yang ditentukan oleh Dishub. Keberangkatan bus Mudik Gratis dijadwalkan pada Senin, 17 April 2023.

Perlu dicatat bahwa program ini hanya mengakomodasi perjalanan mudik saja dan tidak untuk arus balik. Lokasi pemberangkatan dan waktu keberangkatan akan diumumkan kemudian dan peserta diharapkan sudah hadir di lokasi minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui formulir Google Doc, dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kantor Dishub Kabupaten Tangerang atau melalui akun Instagram @Dishubkabtang. Berikut adalah daftar Kabupaten/Kota yang menjadi tujuan pada program Mudik Gratis Kabupaten Tangerang tahun 2023: Pangandaran dan Cirebon di Provinsi Jawa Barat, Semarang, Solo, Wonogiri, Purworejo, dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah, serta Madiun, Malang, Surabaya, dan Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur dan D.I. Yogyakarta. (Edh)